Tubannews.id – Pihak kepolisian dari jajaran Polsek Jenu, Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu.
Pelaku pencurian motor tersebut berinisial LS (44), warga Desa Kaliuntu, Jenu, Tuban. Yang mana pria tersebut dibekuk saat berada di sebuah warung kopi di Desa Sumber, Kecamatan Merakurak.
Aksi pencurian itu bermula ketika korban Sasmito (38), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, pergi ke pesisir Pantai Krapyak dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun, pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Korban ini hendak menjaring ikan, sementara sepeda motornya diparkir di pinggir pantai dalam kondisi kunci masih menempel,” kata Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, Senin (24/8/2026).
Sekitar tiga jam mencari ikan korban berniat pulang. Nahas, ternyata sepeda motor miliknya telah raib.
Dengan perasaan panik, korban berusaha menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada warga sekitar.
“Dari keterangan warga, sepeda motor korban diambil seseorang dengan ciri-ciri mengenakan kaus bergaris dan celana pendek,” ungkap Darwanto.
Usai menerima laporan, petugas Reskrim Polsek Jenu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Sumber, Kecamatan Merakurak.
“Pelaku kita tangkap ketika berada di warung di Desa Sumber, Kecamatan Merakurak,” jelas Darwanto.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Kendaraan roda dua tersebut dititipkan di rumah temannya di wilayah Kecamatan Merakurak.
“Barang bukti sepeda motor milik korban sudah kami amankan,”tegasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku yang kesehariannya sebagai nelayan itu dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(Ar)









