Tubannews.id – Seorang warga pemenang lelang sebuah tanah dan bangunan Showroom yang berada di jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban masih belum bisa menempati obyek, Senin (22/6/2026).
Pemenang lelang yang diketahui bernama Yoyok Suhadi kesal karena lokasi tersebut masih ditempati oleh pemilik lama dengan menaruh banyak mobil. Yoyok sudah melaporkan kasus itu pada pihak Polres Tuban namun belum ada tindakan pasti.
Dari pantauan di lapangan, upaya pengosongan Showroom Almas Tuban yang dilakukan oleh pemenang lelang, Yoyok Suhadi menuai perlawanan dari pihak pemilik lama.
Proses pengosongan yang semula berjalan lancar mendadak memanas ketika sejumlah anggota Laskar Ronggolawe Nusantara datang ke lokasi dan berupaya menghalangi.
Bahkan, sebuah kendaraan minibus sengaja diparkir di depan pintu showroom untuk menghambat kendaraan derek yang akan mengangkut sejumlah mobil keluar dari area tersebut.
Yoyok Suhadi menjelaskan bahwa dirinya memperoleh tanah dan bangunan Showroom Almas Tuban melalui proses lelang yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dengan nilai Rp1,875 miliar. Properti tersebut sebelumnya dijadikan agunan oleh pemilik lama.
Menurut Yoyok, Pengadilan Negeri Tuban telah menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan tertanggal 31 Maret 2026 lalu.
“Rencananya tanah dan bangunan ini akan kami bangun, tetapi sampai sekarang masih ditempati oleh pemilik lama. Bahkan sekarang ini ada perlawanan dari sekelompok orang yang menghalangi proses pengosongan,” ujarnya.
Yoyok juga mendesak agar Polres Tuban segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan pada 17 April 2026 terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi konflik seperti ini lagi,” katanya.
Selain itu, ia meminta pemilik lama untuk menerima hasil lelang dan mengosongkan bangunan secara sukarela. Jika keberatan terhadap proses lelang, Yoyok menyarankan agar menempuh gugatan terhadap pihak bank.
“Sertifikat bangunan ini sudah atas nama saya. Kalau memang tidak terima, silakan mengajukan gugatan terhadap BRI,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Laskar Ronggolawe Nusantara, Muhammad Solik mengaku menerima surat kuasa dari Wahyu Agus Samsudin untuk melakukan pendampingan dan pengamanan showroom.
“Kami diberikan surat kuasa oleh Pak Udin untuk melakukan pendampingan dan pengamanan showroom,” ungkapnya.
Solik menegaskan pihaknya akan terus bersiaga hingga proses hukum yang sedang ditempuh oleh Samsudin memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau mereka memaksa melakukan pengosongan, kami akan tetap mengambil tindakan. Kami sudah menyampaikan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya.(Ar)








