Tubannews.id – Lembaga penyelenggara pemilu tak memiliki hari libur disaat tahapan Pemilu 2024 sudah mulai. Terbukti pada akhir pekan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban tetap memberikan pelayanan.
Salah satunya pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Tuban yang dibuka sejak 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.
Dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Tuban bernomor 234/PL.01.4-Pu/3523/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tuban, item B disebutkan waktu pengajuan 1-13 Mei pukul 08.00 sampai 16.00. Dan bahkan pada pada Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59.
Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi apakah akhir pekan ada libur, dirinya menyampaikan pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Tuban sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau waktunya tanpa ada libur seharipun.
Lebih lanjut sampai dengan hari keenam pada 6 Mei 2023, belum satupun parpol mengajukan bakal calonnya ke KPU Kabupaten Tuban. ‘’Sampai hari ini (6/5/23) belum ada,’’ jawab dia singkat. (zak)