Sidang Pembacaan Permohonan Gugatan Praperadilan Direschedule

Tubannews.id- Sidang gugatan praperadilan oleh pemohon Kades Bunut Kecamatan Widang terhadap termohon Kejaksaan Negeri Tuban akan digelar Senin (15/5/23). Jadwal itu setelah agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban pada Jumat (12/5/23) dengan agenda pembacaan permohonan itu belum memenuhi syarat dari pihak termohon.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi kepada awak media menyampaikan pada sidang perdana, kedua pihak telah hadir di hadapan Majlis Hakim. Namun pihak termohon tidak melengkapi legal standing. “Alasannya termohon tidak membawa surat kuasa karena bapak Kajari sedang masa transisi. Sehingga surat belum tertandatangani,” tegas Uzan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Majlis Hakim menunda sidang dan dijadwalkan pada Senin (15/5/23). “Pada dasarnya sidang praperadilan dibatasi waktu yaitu 7 hari. Jadi sebelum 7 hari sudah harus di putus oleh hakim praperadilan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, melalui kuasa hukumnya Kades Bunut Kecamatan Widang Tuban Budi Utomo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Rabu (3/5/2023). Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Tuban sebagai termohon.

Alasan Kuasa Hukum pemohon mengambil langkah praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan Kades Bunut atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban dinilai cacat formil.

Penasehat Hukum pemohon Zuhana Syafii Putra didampingi kuasa hukum lainya Slamet Fauzi mengakui sidang akan digelar pada Senin (15/5/23).

“Kami keberatan dan kita sampaikan kepada hakim untuk termohon dianggap tidak hadir karena tidak terpenuhi syarat formilnya (surat kuasa atau surat tugas),” kata Slamet Fauzi usai sidang perdana Jumat (12/5/23).

“Dalam kesempatan berikutnya baik bukti surat maupun saksi dan ahli itu akan dibuat satu hari. Karena dalam sidang praperadilan ini hakim dibatasi waktu 7 hari untuk memutuskan permohonan kita. Mudah-mudahan tidak sampai 7 hari putusan hakim sudah kita peroleh,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro menjelaskan, pihaknya tidak ada niat untuk menghambat proses sidang praperadilan yang dilakukan oleh pemohon.

“Masih diberikan kesempatan bagi kami besok hari Senin. Jadi kami sudah siap menghadapi ketika ada pembacaan dari pihak pemohon,” jelas dia kepada sejumlah wartawan..

Muis sapaan akrabnya menyampaikan perkara kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini sebagai upaya kejaksaan agar optimal dengan percepatan kaitannya dengan proses permohonan perkara yang pihaknya lakukan. “Baik dari sisi proses penahanan, penyidikan kemarim sudah kami lakukan. Jadi kami percepat minggu ini berkas tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya. (CJ/zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *