adsber2
adsber2
Berita Hits

Protokol Kesehatan Terbaru 2023 Usai PPKM Ditarik, Cek di Sini!

×

Protokol Kesehatan Terbaru 2023 Usai PPKM Ditarik, Cek di Sini!

Share this article

Protokol kesehatan terbaru jelang tahun baru 2023 resmi diberlakukan sebagai tindak lanjut penghentian PPKM. Penghentian PPKM di seluruh wilayah tanah air ini bukan tanpa sebab.

Bapak Joko Widodo selaku kepala negara mengeluarkan kebijakan tersebut karena situasi COVID-19 di dalam negeri semakin terkendali bahkan membaik. Besar kemungkinan virus Corona masih ada di sekitar kita hingga saat ini dan faktanya memang benar adanya.

Protokol Kesehatan Terbaru 2023 Usai PPKM Resmi Ditarik

Meski aturan PPKM resmi ditarik, bukan berarti kita telah bebas dari pandemi COVID-19 sepenuhnya. Penyakit yang sempat menjadi wabah dunia tersebut masih berkeliaran di sekitar kita. Jadi, kita wajib waspada terhadap risiko lonjakan kasus COVID.

Terlebih lagi penetapan dan pencabutan status pandemi COVID seharusnya merupakan kewenangan WHO. Oleh karena itu, tak heran apabila protokol kesehatan juga mengalami beberapa penyesuaian.

Seiring keputusan pencabutan status PPKM, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Pandemi. Adapun beberapa poin protokol kesehatan terbaru 2023 yang mengalami penyesuaian meliputi:

Wajib Pakai Masker

Meski bukan lagi era PPKM, namun setiap orang tetap wajib mencegah sakit dengan disiplin memakai masker. Pemerintah memang telah mencabut masa PPKM. Namun, perlu ditekankan bahwa bukan berarti masyarakat terlepas begitu saja dari paparan virus Corona.

Ini sesuai dengan kajian sebab akibat yang telah dilakoni pemerintah beserta jajarannya. Pemerintah mengharapkan supaya warga mengenakan masker dengan baik dan benar. Terlebih bila menghadapi situasi sebagai berikut:

  • Berada di kerumunan dan atau keramaian dari aktivitas masyarakat.
  • Berada di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, tak terkecuali di transportasi publik.
  • Ketika seseorang mengalami gejala penyakit batuk, pilek, atau bersin-bersin.
  • Ketika kontak fisik dengan pasien yang mengidap COVID-19.

Jika keseharian Anda berada pada salah satu dari 4 kondisi dalam ulasan tadi, maka jangan pernah mengabaikan menggunakan masker. Ini menjadi langkah pencegahan dini terbaik bagi diri Anda.

Tetap Cuci Tangan dengan Baik dan Benar

Protokol kesehatan terbaru juga menghimbau supaya warga tidak mengabaikan pentingnya aktivitas mencuci tangan. Seperti yang kita tahu bahwa pandemi COVID-19 mampu meluluhlantakkan dunia sehingga menjadi status kedaruratan sesuai prosedur WHO.

Dengan menerapkan protokol kesehatan setelah keluar rumah, yakni menerapkan cuci tangan dengan baik dan benar bisa menjadi upaya penyebaran virus Corona lebih efektif. Gunakan air mengalir dan sabun ketika membasuh tangan sepulang dari bepergian keluar rumah.

Selain mencuci tangan, anjuran lain untuk memutus penyebaran virus mematikan Corona adalah menggunakan hand sanitizer.

Menerapkan Peduli Lindungi Lebih Ketat

Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan oleh instansi pemerintah guna melakukan pelacakan dalam upaya penghentian COVID-19. Pelaksanaan surveilans kesehatan ini telah ada di beberapa fasilitas maupun transportasi publik. Baik pendatang maupun warga domestik wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi tersebut.

Cek Ketika Ada Gejala

Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemeriksaan ketika dirinya menunjukkan gejala-gejala tidak sehat terkait penularan COVID-19 seperti batuk, panas, gangguan pernapasan, dan pilek.

Selain pemeriksaan, pemerintah juga menganjurkan masyarakat juga supaya segera melakukan testing ketika mengalami kontak erat dengan kasus COVID-19.

Vaksinasi Tepat Waktu

Protokol kesehatan terbaru selanjutnya adalah vaksinasi. Dengan pemberian vaksin, maka daya tahan tubuh seseorang lebih kebal sehingga menjadi sulit terpapar penyakit.

Banyak pihak bersedia mendukung penuh dan melaksanakan arahan dari Bapak Presiden terkait pemberian vaksin kepada masyarakat. Sejauh ini masyarakat masih bisa menikmati vaksin secara gratis asal sesuai ketentuan.

Hal ini akan terus menjadi pantauan pemerintah melalui Satgas yang bertugas. Satgas juga berperan dalam penyelenggaraan percepatan vaksin sesuai target pemerintah.

Sebagai informasi, sebenarnya cakupan vaksin Booster sendiri masih begitu rendah. Pasalnya, masih banyak anak berusia di bawah 5 tahun yang belum sama sekali mendapat suntikan vaksin. Apalagi cakupan imunisasi untuk anak usia 6 sampai 12 tahun juga masih belum sesuai dengan harapan pemerintah.

Bebas COVID-19 Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan yang Benar

Di penghujung tahun 2022 ini, warga masyarakat menganggap bahwa pencabutan PPKM merupakan hadiah tahun baru dari pemerintah. Warga berharap status terbaru tersebut merupakan jejak baru dari kehidupan menuju era new normal.

Kelima point protokol kesehatan terbaru dalam ulasan tadi memang bersifat wajib. Terlebih mengingat risiko penularan COVID-19 masih ada, bahkan di beberapa kota besar terbilang cukup tinggi. Hal ini sesuai dengan anjuran dari badan kesehatan dunia, WHO terkait mitigasi pencabutan PPKM yang seharusnya menjadi ranah WHO dengan adanya Public Health Social Measure (PHMS).

Lantas, bagaimana pendapat Anda terkait kebijakan protokol kesehatan terbaru dalam ulasan tadi? Mantapkan hati Anda untuk mengatakan bahwa kita memang sudah siap lepas dari pandemi COVID-19. Caranya, jangan abai dengan aspek-aspek protokol kesehatan dalam ulasan tadi.

 

dikutip dari : https://www.beritaterkini.news/

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor