Cewek di Tuban Dibunuh Pacarnya, Mayat Ditemukan di Sawah

Tim Redaksi

24/06/2025

2
Min Read

On This Post

Tubannews.id – Sejumlah warga yang tinggal di kawasan Jojogan, Desa Mulyoagung, Kecanamatan Singgahan, Kabupaten Tuban digegerkan dengan adanya penemuan mayat cewek yang penuh dengan lumpur, Senin (23/6/2025).

Dalam penyelidikan mayat tersebut diketahui bernama Puji Rahayu (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Sedangkan pelaku pembunuhan terhadap cewek tersebut adalah pacarnya sendiri.

Dari data yang dihimpun Tubannews.id, setelah melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi kasus kematian perempuan muda yang tewas tergeletak di area persawahan di petugas Sat Reskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap luka bekas penganiayaan di tubuh korban. Dari situ, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan meringkus pelaku kurang dari 1×24 jam.

Berdasarkan data korban, akhirnya polisi mengejar seorang pria yang merupakan pacar wanita yang tewas itu. Pacar korban berinisial SF (25), asal Kabupaten Sidoarjo, yang kini berdomisili di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander di Mapolres Tuban.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat mengajak jalan-jalan korban. Namun tiba-tiba keduanya terlibat cekcok, hingga pelaku tersulit emosi dan memukul korban bertubi-tubi dengan tangan kosong.

“Pelaku memukul leher korban tiga kali, pukulan terakhir mengenai bagian wajah sehingga korban tak sadarkan diri,” ungkapnya.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku membiarkan gadis yang sudah dipacarinya sejak dua tahun lalu itu tergeletak di sawah dengan kondisi kepala terbenam di dalam lumpur. Mayat korban baru ditemukan oleh warga sekitar siang ini.

Sementara ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kalau nanti hasil pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana,” pungkasnya.(Ar)

Related Post