Tubannews.id – Pihak kepolisian dari jajaran Sat Lantas Polres Tuban secara resmi memasang Patung Kuda yang terbuat dari Knalpot Brong di taman Seleko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023).
Pemasangan monumen patung kuda yang dibuat dengan menggunakan Knalpot Brong tersebut sebagai bentuk edukasi bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standart merupakan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala menyatakan bahwa pembuatan knalpot brong tersebut menggunakan knalpot hasil penertiban selama tahun 2022 lalu.
Yang mana terdapat sebanyak 361 buah knalpot yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Tuban dan kemudian disusun menjadi Patung Kuda tersebut.
“Sebenarnya patung kuda itu sudah ada, namun dalam versi lebih kecil. Di tahun 2022 hasil penindakan kita bertambah untuk knalpot brong akhirnya kita buat kembali patung yang awalnya hanya setinggi 1 meter menjadi 3 meter,” terang AKP Arum Inambala.
Lebih lanjut Arum menjelaskan alasannya kenapa memilih bentuk patung kuda, pasalnya Kuda merupakan icon Kabupaten Tuban yang juga hewan tunggangan Adipati Tuban Raden Haryo Ronggolawe.
“Sebenarnya ini sama dengan ciri khas masyarakat Tuban, ini adalah patung kuda dimana Kuda merupakan tunggangan Adipati Ronggolawe,” sambungnya.
Sementara itu, dengan keberadaan monumen Patung Kuda dari Knalpot Brong tersebut diharapkan itu bisa menjadi pembelajaran pada masyarakat bahwa penggunaan knalpot tersebut melanggar aturan lalu lintas dan menganggu masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat paham bahwa menggunakan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran karena selain menimbulkan kebisingan juga membuat pengguna jalan dan masyarakat tidak nyaman,” pungkasnya.(Ar)









