Tubannews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Jawa Timur telah merencanakan pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) tahun 2023 di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban.
Pada Februari lalu, proses lelang sudah digelar rumah sakit pelat merah ini melalui Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) Kabupaten Tuban.
Proyek pekerjaan konstruksi gedung lima lantai itu dijatah anggaran senilai Rp 60 Miliar (M). Dalam proses tender, ada 79 peserta (kontraktor) yang mendaftar lelang. Dari jumlah itu, ada enam kontraktor yang menyampaikan penawarannya. Mulai penawaran terendah Rp 49, 4 M ; Rp 49,9 M ; Rp 50, 1 M ; Rp 50,1 M ; Rp 54,9 dan Rp 57,5 M.
Dari jumlah penawaran di atas, tertulis PT Karya Adi Kencana dengan penawaran Rp 57,5 M terdaftar sebagai pemenang. Namun belum lama ini, tender tersebut bersatus Tender Batal. Alasan dalam pengumuman lelang itu mengacu surat Pejabat Pembuat Komitmen bernomot 445/07/414.102.01/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Permohonan Pembatalan Tender Belanja Konstruksi Pembangunan Gedung IPIT.
”Sebenarnya proses lelang sudah selesai dan sudah ada pemenang. Tapi tiba-tiba dibatalkan, (informasinya) ada yang membuat sanggahan,” ujar salah satu sumber kepada tubannews.id.
Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban Masyhudi saat dikonfirmasi perihal ini tak memberikan keterangan apapun perihal proyek itu. Dirinya meminta untuk konfirmasi langsung ke pejabat yang menanganinya. ”Ini saya beri nomor HPnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang lebih tahu,” jawab dia singkat pesan pendek.
Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung IPIT RSUD dr. R. Koesma Tuban Erwin Era Prasetya ketika dikonfirmasi via whatsApp tak mengelak adanya tender batal tersebut.
Dia menjelaskan, pemenang tender belum fixed, karena masih ada masa sanggah yang bisa mengubah putusan. ‘’Dan calon pemenang sudah minta bertemu saya dan saya temui dan saya jelaskan alasan-alasannya, Alhamdulillah beliau (calon pemenang) menerima,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya proyek ini targetnya pertengahan Februari 2023, paling lambat 1 Maret 2023 sudah tanda tangan kontrak. Karena waktu yang diperlukan dari perencanaan adalah 300 hari atau 10 bulan.
Ternyata, lanjut dia, banyak dinamika saat proses tender dan pengadaan tanah. Dan sampai 11 April 2023, status kepemilikan tanah yang akan dibangun pada kegiatan ini masih belum jelas, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada, Andalalin belum ada.
Bahkan kondisi saat ini di atas tanah yang akan dibangun gedung IPIT masih terdapat 18 Kepala Keluarga (KK). Berdasarkan hal tersebut diatas berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan menghambat jalannya proses pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya, pada Selasa (11/4/23) pihaknya mengirmkan surat ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Tuban untuk permohonan pembatalan tender, dan alasannya diterima sehingga paket tender dibatalkan.
‘’Untuk proses tender akan direstart ulang tahun depan (2024), sekalian membereskan dulu persoalan lahan, sehingga diharapkan nantinya pembangunan aman dan lancar,’’ pungkasnya. (zak)