Tubannews.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi kewajiban, salah satunya Aparatur Sipil Negara.
Itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara RI Tahun 2016 nomor 985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2020.
Nah, jabatan apa saja di wilayah Pemerintah Kabupaten Tuban yang masuk dalam daftar wajiab LHKPN.
Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban ada sembilan nama jabatan yang masuk daftar wajib LHKPN. Berikut ini daftarnya :
- Bupati Tuban
- Wakil Bupati Tuban
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat sebagai Pengguna Anggaran
- Pejabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan RSUD
- Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Auditor/Pejabat Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Tuban
- Pejabat Administrator di seluruh Perangkat Daerah
- Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tuban.
Dalam peraturan ini juga diatur tentang pendaftaran LHKPN, verifikasi dan pengumuman LHKPN. Selain itu juga pengawasan dan sanksi administratif. Selain jabatan di atas, seluruh Anggota DPRD Tuban juga memiliki kewajiban melaporkan LHKPN setiap tahunnya. (zak)