Tubannews.id – Sekretaris Komisi 2 DPRD Tuban Lutfi Firmansyah, SE, MM turut melakukan sosialisasi dalam rangka memberantas rokok illegal. Sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Tuban bersama pihak terakait ini berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Soko.
Fraksi Gerindra DPRD Tuban Lutfi Firmansyah, SE, MM menyampaikan sosialisasi undang-undang di bidang bea cukai kepada tokoh masyarakat dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal ini dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Tuban bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro dan Komisi 2 DPRD Tuban.
‘’Pada hari ini beberapa masyarakat Soko masih banyak yang belum mengenali tentang produk rokok ilegal dan maupun yang berpita cukai tapi palsu,’’ terang Lutfi, sapaan akrabnya ini.
Disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tuban ini, dengan adanya sosialisasi ini maka masyarakat dapat mengerti dan mencegah tentang peredaran rokok illegal.
Karena lanjut dia, semakin mahalnya rokok yang bercukai resmi, maka rokok ilegalpun semakin marak, dan ini dapat mengurangi pendapatan daerah hingga pusat.
Dijelaskan dia, seperti diketahui Kabupaten Tuban pada tahun 2022 mendapat DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) rokok mencapai Rp 28 M dan Tahun 2023 mendapat DBHCT Rp 39 M, serta Silpa tahun 2022 Rp 7 M. Kondis sangat membantu pembangunan untuk Kabupaten Tuban.
‘’Maka kami dari DPRD mendukung progam pemerintah melalui sosialisasi ini supaya masyarakat dapat membantu APH untuk memberantas rokok ilegal yang hanya menguntungkan oknum dan merugikan pemerintah. Dengan DBHCT yang didapat kami DPRD berharap supaya Pemkab Tuban dapat mengalokasikan anggaran untuk kepentingan sarpras petani tembakau tentunya,’’ harapnya. (zak)