Tubannews.id- Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tuban telah menjadi haknya. Sebab Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD Tuban.
Ketentuan itu tertuang dalam Bab II Pemberian Tunjangan pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Bupati nomor 83 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tuban.
Payung hukum di atas nampaknya yang masih berlaku selama ini dan hingga kini. Nah, sejak Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Wabup Riyadi menjabat mulai 20 Juni 2021, nampaknya pula belum ada perubahan lagi. Entah karena masih sesuai dengan kondisi di lapangan atau bagaimana. Berdasarkan Perbup 83 Tahun 2020 Tunjangan Perumahan Ketua DPRD senilai Rp 24,5 juta, Wakil Ketua Rp 18,2 juta dan Anggota Rp 11,8 juta.
Ketua DPRD Tuban M. Miyadi saat dikonfirmasi tentang deretan perubahan payung hukum tentang tunjangan perumahan wakil rakyat di Tuban ini tak menampik dan tak mengiyakan secara langsung. Mulai Perbup 4 2007, Perbup 6 2010, Perbup 14 2011, Perbup 40 2011, Perbup 54 2012, Perbup 33 2013, Perbup 53 2015, Perbup 36 2016, Perbup 42 2017, Perbup 65 2017, Perbup 44 2019 hingga Perbup 83 2020 (yang berlaku mulai Tahun 2021).
”Sampai sekarang masih menggunakan perbup yang terakhir, sambil menunggu perbup yang terbaru,” jawab dia singkat.
Sampai berita ini diunggah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo belum bisa dikonfirmasi. Saat dikirim pertanyaan via pesan pendek belum ada jawaban. (zak)