Tubannews.id – Seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota di Indonesia segera dibuka. Termasuk untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Jawa Timur masa jabatan Tahun 2023-2028.
Salah satu indikatornya telah beredarnya pedoman yang disinyalir milik Tim Seleksi (Timsel). Yakni Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028.
Pedoman tersebut beredar melalui pesan berantai dari melalui whatsApp. Dalam pedoman ini, halaman utama berisi tentang Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028.
Beragam petunjuk dalam pedoman itu. Mulai pembentukan tim seleksi, pedoman kerja Timsel, dan juga pendaftaran serta syarat pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi ketika dikonfirmasi tak mengelak adanya pesan berantai tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tersebut.
”Beredar berkali-kali mungkin sengaja diulang peredarannya biar ada banyak yang ikut berkompetisi untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu,” jawab Gus Hadi, sapaan akrabnya.
Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu dipastikan cukup tinggi. terlebih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), gajinya cukup gede.
Uang Kehormatan (gaji) Ketua Bawaslu Kabupaten dan Kota sebesar Rp 11.5 juta dan anggota Rp 10,4 juta. (zak)