Tubannews.id – Ribuan keluarga kurang mampu yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban selama tiga tahun terakhir ini telah mendapatkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Minggu (22/9/2024).
Program bantuan pemasangan listrik gratis untuk keluarga kurang mampu di Tuban itu adalah program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan mendapat dukungan penuh Komisi VII DPR RI.
Program BPBL pada tahun 2024 ini mempunyai target sebanyak 26.605 rumah tangga tidak mampu di Jawa Timur. Adapun untuk di Tuban pada tahun ini terdapat 1.251 keluarga yang mendapatkan bantuan pemasangan listrik secara gratis itu.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari bersama dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan sosialisasi dan Penyalaan Pertama program itu. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban.
Dalam kesempatan itu anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari berharap agar program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini dapat terus ada sampai dengan tahun depan.
“Saya sebagai perwakilan masyarakat Tuban mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang telah mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat Tuban untuk mendapatkan listrik,” kata Ratna Juwita Sari.
Lebih lanjut Ratna menambahkan pada program BPBL pemerintah hanya menggratiskan biaya pasang saja. Kemudian penerima manfaat akan diberikan satu kali token sebesar Rp.100.000 yang diberikan diawal pemasangan.
Sementara itu, Heru Setiawan sebagai Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan bahwa program BPLB tersebut telah berlangsungĀ beberapa tahun ini.
“Pada akhir tahun 2022 dan 2023, penerima bantuan untuk Provinsi Jawa Timur masing-masing 18.071 dan 20.250 rumah tangga. Dan pada tahun ini, telah ditetapkan sebanyak 19.261 rumah tangga dan akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga sesuai dengan target sebesar 26.605 rumah tangga,” terang Heru Setiawan pada kegiatan itu.
Heru menegaskan bahwa program ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun sehingga penerima manfaat harus melaporkan ke Kementerian ESDM Melalui Contact Center 136 jika menemukan pungutan liar.(Ar)