BUPATI dan Wakil Bupati, diharapkan masyarakat dan partai poltik pengusung untuk kesejahteraan rakyatnya. Mereka produk yang dipilih oleh rakyat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tahun 2023, tahun politik. Selain pemilu serentak (Pilpres, Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI serta DPD RI), juga akan digelar Pilkada serentak Nasional.
Itu berdasarkan Undang-Undang nomor 10 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang.
Pasal 201 ayat 8 berbunyi Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sampai saat ini nampaknya Parpol masih fokus di Pileg 2024. Setelah itu baru persiapan Pilkada. Belum ada sosok bermunculan yang berani langsung unjuk gigi siap bertarung di pesta demokrasi, khususnya Pilkada Tuban. Apakah wajah lama, wajah baru atau itu-itu saja, kita tunggu usai pileg.
Untuk mengikuti kontestasi pasangan bakal calon hingga calon untuk Pilkada, dipastikan telah melakukan kesepakatan khusus demi mencapai tujuan. Visi dan misi serta program kerja disusun secara ciamik oleh bacabup dan bacawabup serta tim pemenangan. Seluruh aspek masuk dalam program untuk meyakinkan pemilih. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, kepemudaan, olahraga, pelayanan dan seabrek program lainnya. Slogannya pun dibuat sedemikian rupa, simpel agar mudah dikenal masyarakat.
Belum lagi strategi pemenangan. Mulai pembentukan tim tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, desa, dusun, bahkan bisa saja hingga RT. Baik tim masing-masing cabup dan cawabup, tim dari partai politik pengusung, hingga relawan ataupun jenis lain namanya. Pokoknya demi kemenangan, timnya berlapis-lapis, dan lapis lagi.
Itupun masih bisa dibelah. Ada tim dari cabup sendiri, dan cawabup sendiri. Semuanya mempunyai peran masing-masing dengan tujuan yang sama, yakni pokoke menang. Strategi lain menyusun elektabilitas dengan kerap melakukan tebar pesona secara langsung dan juga melalui media sosial hingga media online, media cetak dan media elektronik. Pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye, spanduk, baliho, stiker, iklan dan lainnya. Bahkan bisa juga melakukan survei dengan menggandeng lembaga survei. Hasil survei ada yang secara terbuka, atau sebaliknya diam-diam. Yang paling penting adalah Mentor Politik. Siapa mentornya hingga bisa meraih kemenangan, itu menjadi salah satu kuncinya. Bisa jadi dimentori sendiri dari cabup maupun cawabup, atau bisa pula dari luar.
So, selama sebelum masa kampanye dan hingga masa kampanye, semua pasangan tentu telah berjuang secara pikiran, materi dan lainnya. Segala pengorbanan dilakukan secara bersama-sama. Terlebih kata sejumlah politisi, biayanya cukup gede. Maklum, ‘cost’ politik cukup tinggi dan besar. Bahkan di tempat ngopi kerap muncul celotehan kalimat ”nduwe duit piro kok pe nyalon,”.
Disisi lain, kedua pasangan bakal calon bersama partai politik masih berjuang untuk mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Pusat masing-masing partai politik yang ada di Jakarta. Ada yang mudah ”nggotheknya” rekom, ada yang penuh perjuangan yang ekstra.
Saya masuk di Tuban sebagai wartawan baru pada akhir tahun 2008. Era kepemimpinan Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti dan Lilik Soehardjono (Almarhum). Dan ketua DPRD Tuban kala itu dari Partai Golkar, Marwan. Atmosfer politiknya berbeda kala itu ada oposisi yang begitu getol bersuara hingga gebrak meja. Bahkan ada yang (mohon maaf) salah satu wakil rakyat naik meja di ruang paripurna usai protes kebijakan pemerintah. Dari situ saya mengenal secuil pola dan skema politik serta para politisi di Tuban Bumi Ronggolawe.
Sampai saat ini, baru tiga Pilkada di Tuban saya ikuti. Secara tidak langsung dan turut memantau serta sedikit menjadi pengamat, hehehe. Pilkada 2011, 2015, dan 2020. Ditambah dengan Pileg, dan Pilpres, serta Pilgub.
Pada Pilkada Tuban 2011, ada lima pasangan calon yang maju. Tiga di antaranya diusung partai politik, dan dua pasangan calon independen. Pasangan calon dari parpol berjuang dan berkorban untuk mendapatkan rekomendasi dari pusat partai di Jakarta. Sejumlah bakal calonpun menguak dipermukaan, meski ada yang gagal mendapat tiket nyalon. Belum lagi perjuangan calon independen untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Mulai dukungan moril hingga meteriil. Seluruh pasangan juga berjuang bersama-sama untuk memenangkan pesta demokrasi. Hasilnya pasangan Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein terpilih dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tuban periode 2011-2016.
Pilkada Tuban 2015 sedikit berbeda auranya. Hanya ada dua pasangan calon yang maju. Yakni incumbent Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein (Hudanoor), yang diusung PKB. Partai ini begitu mudah menggandeng parpol parleman lainnya. Hasilnya mayoritas seluruh parpol ikut mengusung dan mendukung Hudanoor. Sedangkan kompetitornya hanya pasangan independen. Akhirnya, calon petahana Hudanoor kembali terpilih menjadi Bupati danWakil Bupati Tuban periode 2016-2021.
Bagaimana kiprah dan peran bupati-wabup selama dua periode itu, masyarakat yang lebih tahu. Namun sejauh mata memandang penulis, kedua figur memiliki peran masing-masing. Keduanya kerap tampil bareng alias chemystri-nya dapet lah. Saya yang ngepos di DPRD Tuban dan terkadang di Pemkab Tuban misalnya, selain Bupati Fathul Huda yang mudah untuk diajak wawancara, wakilnya Noor Nahar Hussein juga lebih aktif muncul di publik. Wabup saat itu ngantornya di Gedung Putih lingkup Pemkab Tuban Jalan RA Kartini. Setiap hari mobil pelat merahnya diparkir di tempat itu. Kantor itu selain untuk menemui tamu dan juga rapat, terkadang digunakan untuk menemui sejumlah pendemo yang aksi di Pemkab Tuban. Itupun acapkali ditunjukkan kala menjabat pada periode pertama (2011-2016). Intinya keduanya selalu tampil bareng-bareng. Maklum, kala berjuang menjadi cabup-cawabup keduanya berkorban dan berjuang bersama dan nampaknya berbagi tugas dan perannya.
Pilkada Tuban 2020 berbeda lagi. PKB yang pernah menang dua periode harus menyiapkan sosok baru untuk mencetak hattrick. Begitu pula parpol parlemen lainnya. Metodenya ada yang membuka pendaftaran secara terbuka, ada yang harus melalui proses internal partai. Bahkan ada yang menyusun kekuatan dengan nama Poros Perubahan. Sejumlah bakal calon mencoba keberuntungan untuk menjadi bacabup maupun bacawabup. Ada yang niatnya sangat serius, ada pula yang mungkin bisa dikatakan hanya menambah daya track record personal.
Meski demikian, mereka yang sangat menyeriusi perjuangan dan pengorbanan dalam mendapatkan rekomendasi, bisa saja gagal di tengah jalan alias belum bejo atau istilah era sekarang kurang memiliki dekengan pusat . Dan itu terjadi di Pilkada Tuban 2020. Tak perlu saya sebut ya, para politisi di Tuban sudah tahu dan ingat betul, rekom sudah ditangan, bisa berubah nama menjelang pendaftaran.
Hasilnya pada Pilkada Tuban 2020 ada tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Yakni pasangan Khozanah Hidayati dan M. Anwar (Diusung PKB); pasangan Aditya Halindra Faridzky-Riyadi (Diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera); serta pasangan Setiajit-RM Armaya Mangkunegara (Diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PPP dan PBB).
Dan pemenangnya pasangan Aditya Halindra Faridzky-Riyadi, yang dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Tuban periode 2021-2026, pada 20 Juni 2021. Peran dan kiprahnya pasangan Da- Di, pun masyarkat yang akan mengetahuinya dan merasakannya saat ini hingga periode pertama nanti. Penulis menilai dari sisi hubungan, awal menjabat masih terlihat selalu bersama. Namun belakangan figur bupati yang kerap muncul dipublik. Foto-fotonya kerap tampil sendiri meski dengan lambang Pemerintah Kabupaten. Entah kemana wakilnya. Contoh sederhana, pada Senin (19/623) lalu, sejumlah pejabat mengunggah flyer dengan lambang Pemerintah Kabupaten Tuban yang berisi foto seorang diri Bupati Tuban dengan khas jaket warna kuning. Flyer itu bertuliskan Mbangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan. Begitu juga spanduk pada turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tuban 2023 di Stadion Tuban Sport Center, dengan foto Bupati. Namun, ada pula yang terkadang menampilkan foto bareng-bareng. Salah satu contohnya pada Safari Ramadan 2023 dan juga baliho gede ucapan Idul Adha 1444 H di depan Balai Wartawan Tuban. Saking ciamiknya pasangaan ini, belum begitu banyak oposisi yang begitu getol di gedung parlemen.
Apasih sebenarnya peran dan tugas, serta kewenangan bupati dan wabup. Bupati dan Wakil Bupati mempunyai tugas yang diatur dalam perundang-undangnya. Yakni Undang-Undang RI nomor 9 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam payung hukum tersebut, kepala daerah dalam hal ini bupati diatur dalam pasal 65, di antara bunyinya sebagai berikut :
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerahberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakanyangditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Mmenyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancanganPerdatentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusundanmenetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancanganPerdatentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawabanpelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjukkuasahukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan f. Dihapus. g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkanolehDaerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan wakil kepala daerah atau wakil bupati dalam pasal 66, yang berbunyi
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
- Membantu kepala daerah dalam:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporandan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerahyangdilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakanoleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalampelaksanaanPemerintahan Daerah; c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau Berhalangan sementara; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepadakepaladaerah.
(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hinggaakhirmasa jabatan.
Menurut pandangan dan sedikit tafsir penulis, ada ‘kejanggalan’ dalam pasal 66 ayat 1 huruf d berbunyi ; Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah. Tugasnya hanya membantu, dan itupun ketika diminta membantu. Bagaimana kalau wakil bupati tak pernah diminta membantu. Tentu hanya diam dan duduk manis, menunggu perintah untuk membantu. Toh setiap bulannya juga tetap menerima gaji dan tunjangan. Bagi bupati pun tak salah ketika sudah bisa mengatasi segalanya tanpa memerlukan bantuan wabup.
Jika tak diminta membantu, bisa saja (wakil bupati) tidak ikut salah ketika visi-misi dan program belum tercapai hingga satu periode. Dan juga tidak bisa (wakil bupati) asal nimbrung ketika visi-misi dan program tercapai. Namun pandangan umumnya antara bupati dan wabup bisa berbagi tugas dan kewajiban dan kewenangan, seperti saat kampanye untuk memenangkan Pilkada.
Lebih lagi pada ayat 2 yang berbunyi, Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpadaayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Bagaimana dengan wakil bupati yang tidak banyak diberikan tugas.
Kembali lagi, selama sebelum masa kampanye dan saat kampanye keduanya memiliki tugas turut berjuang dan berkorban bersama-masa. Menyusun tim bersama, menyusun strategi bersama-sama, membuat visi dan misi bersama- sama, debat bersama-sama, kampanye bersama-sama dan juga biaya bisa juga bersama-sama. Tentu saat menang pun harus bekerja bersama-sama kan. Saling berbagi peran dan tugas, serta kewenangan.
Semoga Bupati dan Wabup di Tuban semakin harmonis dan selalu bekerja bersama-sama mengegolkan visi-misi dan program untuk kesejahteraan rakyatnya. Salam! Rakyat Wajib Tahu. (*)
(*) : Zakki Tamami, Direktur tubannews.id