Tubannews.id – Guna menciptakan situasi yang aman dan juga membantu untuk peningkatan keamanan dan ketertiban di masyarakat Polres Tuban telah membentuk polisi RW, Selasa (16/5/2023).
Pembentukan keberadaan polisi RW diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Suryono. Di wilayah Kabupaten Tuban sendiri terdapat 696 polisi RW yang telah dikukuhkan.
Dalam pelaksanaan apel tersebut, AKBP Suryono mengatakan bahwa saat ini keberadaan Bhabinkamtibmas yang mempunyai ruang lingkup di kelurahan maupun desa dirasa terlalu berat.
Dengan adanya Polisi RW ini diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat tertangani dengan cepat dan lebih menyentuh kepada sasaran.
“Sehingga apa yang menjadi potensi-potensi persoalan masyarakat di tingkat RW itu bisa terdeteksi. Tugas daripada Polisi RW tidak lebih dan tidak kurang sama dengan tugas Bhabinkamtibmas,” jelas Kapolres Tuban AKBP Suryono.
Selain itu dibentuknya Polisi RW tersebut untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas sebelum dan pada saat maupun setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Yakni para Polisi RW melaksanakan kegiatan deteksi dini yang merupakan tindakan preemtif Kepolisian dalam mencegah gangguan Kamtibmas. Yang mana keberhasilan dari Program Polisi RW tersebut bisa tercapai dengan baik dengan adanya dukungan berbagai pihak.
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Tuban dan Instansi terkait demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tuban,” harapnya.
Kepada anggotanya yang sudah ditunjuk sebagai polisi RW, AKBP Suryono berharap agar momentum tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk selalu berkomunikasi maupun bertegur sapa dengan masyarakat sehingga bisa menghilangkan kesan-kesan Polisi yang arogan.
“Kalau masih ada oknum yang arogan maupun sak karepe dewe (sesuka hatinya), saya sudah perintahkan Kasipropam untuk di proses,” tegasnya.
Kapolres Tuban memberikan penekanan kepada seluruh peserta apel yang nantinya menjadi Polisi RW diantaranya:
1. Bangun interaksi dan komunikasi yang konsisten dengan Masyarakat
2. Mendengarkan, menerima, empati terhadap keluh kesah keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan masyarakat.
3. Laksanakan identifikasi dan pemetaan terhadap kerawanan wilayah di tempat tugas masing-masing.
4. Menerima prinsip Pemolisian masyarakat dengan mengajak semua elemen masyarakat sebagai Mitra dalam pengelolaan kamtibmas.
5. Menjadi problem solver untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ada di masyarakat.(Ar)