Tubannews.id – Sebagai upaya untuk menekan kegiatan tambang liar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban melakukan sosialisasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tuban terkait perijinan tambang.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menekan praktik penambangan tanpa izin yang bisa merugikan negara dan merusak lingkungan, Jumat (15/8/2025).
Selain melakukan sosialisasi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tuban itu juga telah melakukan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal yang berada di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Tuban.
“Sat Reskrim Polres sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan ESDM Pemkab Tuban, terkait perijinan tambang yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar Kanit Tipidter, Iptu I Made Riandika Darsana.
Pria yang akrab disapa Iptu Made itu menegaskan kegiatan sosialisasi ini dilakukan Polres Tuban, agar pemilik tambang di Kabupaten Tuban segera menyelesaikan perijinannya.
“Tak hanya sosialisasi yang kami lakukan, tapi juga sudah melakukan penindakan hukum terkait tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,” tegasnya.
Iptu Made mengimbau kepada para pemilik tambang untuk tidak main-main terkait perijinan karena ini akan menjadi atensi Polres Tuban. Jika ada informasi yang beredar di masyarakat terkait penambangan ilegal maka akan ditindak tegas.
“Jadi sebelum kami tindak tegas baiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinya kalau masih mau melakukan aktivitas tambang,” imbaunya.(Ar)









