Tubannews.id – Polemik antara tenaga kerja dengan PT Cahaya Andhika Tamara vendor PT Pertamina Patra Niaga pengelola Fuel Terminal Tuban sudah berjalan sekitar 7 tahun. Sampai saat ini belum berujung.
Suwandi, pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) 1 Fuel Pertamina Tuban melalui Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Tuban berusaha memperjuangkan nasibnya pasca dianggap masuk status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga secara sepihak.
Ketua DPC SPN Tuban Kusmen melalui surat resminya perihal pengaduan dan permohonan audiensi DPRD Tuban membeber ihwal polemik ini.
Selama bekerja, Suwandi dinilai pekerja keras dan menunjukkan prestasi sebagai AMT 1. Namun, tiba-tiba pada Juni 2018, Suwandi mendapat surat mutasi ke Terminal BBM Malang. Tepat awal Juli 2018, Suwandi pun bertolak ke Terminal BBM Malang. Sampai disana dirinya diberi jawaban oleh PT Pertamina Patra Niaga bawah saat ini tidak membutuhkan AMT. Atas kondisi itu, Suwandi pun kembali ke Tuban dan berniat kembali masuk kerja di Fuel Terminal Tuban. Namun tak disangka, niat meneruskan langkah mencari nafkah dengan kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya itu ditolak oleh PT Cahaya Andhika Tamara. Kondisi itu membuat Suwandi langsung melaporkan ke DPC SPN Tuban.
“DPC SPN Tuban mengirim surat resmi ke PT Cahaya Andhika Tamara untuk musyawarah. Akan tetapi belum ada iktikad baik dari perusahaan,” tegas Kusmen dalam surat pengaduannya.
DPC SPN Tuban terus berjuang. Sejak 2018 hingga 2024 upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan anggotanya di PT Cahaya Andhika Tamara. Upaya Bipartit sudah dilakukan dua kali kepada perusahaan hingga dilakukan perundingan pada Maret 2024 yang dihadiri PT Cahaya Andhika Tamara dan PT Pertamina Patra Niaga. Hasil perundingan tidak ada kesepakatan dan kemudian pada Juli 2024 DPC SPN Tuban mencatatkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban.
“Pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian telah berlangsung tiga kali. Dari hasil pertemuan itu ada temuan dugaan persengkongkolan yang menyebabkan seorang pekerja dimutasi hingga tidak dipekerjakan. Dan sudah kami sampaikan ke DPRD Tuban,”‘ jelasnya
Lebih lanjut, ada enam tuntutan yang disampaikan DPC SPN Tuban atas persoalan ini. Salah satu di antaranya agar Suwandi kembali dipekerjakan dan menerima haknya selama tidak dipekerjakan.
Surat pengaduan dan permohonan audiensi sudah disampaikan ke DPRD Tuban. Rencananya pada Senin (15/09/2025) dijadwalkan hearing dengan pihak terkait.
DPRD Tuban telah mengeluarkan surat undangan hearing kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tuban, Ketua DPC SPN Tuban, Direktur PT Cahaya Andhika Tamara, PT Pertamina Patra Niaga dan pekerja Suwandi.
Undangan hearing digelar pada Senin (15/09/2025) di ruang paripurna DPRD Tuban pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 10.30 WIB, DPC SPN Tuban sudah berada diruang paripurna menunggu dimulainya hearing. (zak)







