Tubannews.id – Dugaan pelanggaran pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 10 kilogram yang terdapat tuliskan visi misi salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Tuban 2024 memasuki babak baru, Rabu (23/10/2024).
Pada kemasan beras program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang terdapat tulisan “Mbangun Deso Noto Kuto” itu diduga masuk kategori pelanggaran pidana Pilkada Tuban serentak itu.
Pihak Bawaslu Tuban sendiri telah menetapkan temuan penyaluran BPNTD dengan slogan pada kemasannya Mbagun Deso Noto Kutho itu untuk warga masyarakat miskin itu dalam register tentang dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Tuban 2024.
Dari data yang dihimpun, bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) ini diduga menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Pasalnya, dalam kemasan beras 10 kilogram itu bertuliskan ‘Mbangun Deso Nhuto Kuto’ yang merupakan visi misi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 02.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban Mohammad Sudarsono mengatakan, polemik penyaluran bansos di tengah masa kampanye ini ditemukan unsur dugaan pelanggaran yang mengarah pidana, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia menegaskan, dalam pasal tersebut salah satunya berbunyi bahwa pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Setelah melakukan penelusuran terkait penyaluran bansos yang berisi visi misi salah satu pasangan. Hasil kajian Bawaslu Tuban, bersepakat untuk menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana,” jelas M Sudarsono, Komisioner Bawaslu Tuban.
Nomor sapaan akrabnya menambahkan, register dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Untuk selanjutnya dilakukan pendalaman yang bertujuan untuk memastikan apakah unsurnya sudah lengkap atau belum.
“Kalau secara formil materiil dari Bawaslu sudah cukup. Namun untuk pembuktian unsur pidana maka akan diklarifikasi oleh Gakkumdu dalam waktu lima hari ke depan,” tegasnya.(Ar)