adsber2
adsber2
Business

PKL Tuban Tak Lagi Boleh Berjualan di Tepi Pantai Jalan RE Martadinata

×

PKL Tuban Tak Lagi Boleh Berjualan di Tepi Pantai Jalan RE Martadinata

Share this article
kondisi trotar jalan RE Martadinata Tuban
Sejumlah PKL masih tetap berjualan di tepi pantai Trotar jalan RE Martadinata, Tuban.(foto:Tubannews.id)

Tubannews.id – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tuban sejak beberapa hari terkahir tampak berjaga-jaga dan berpatroli di sekitar jalan RE Martadinata, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (11/1/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Petugas Satpol PP Tuban sebagai bentuk pencegahan adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang jalan yang merupakan jalur Pantura Tuban itu.

Meski demikian, namun masih terdapat PKL yang berjualan di atas trotoar tepi pantai Tuban yang baru di rehab dan belum sepenuhnya selesai tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan bahwa kegiatan penertiban para PKL yang ada di trotaor jalan nasional Tuban-Surabaya itu dilakukan untuk menegakkan Perda nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Yang mana salah satu poin dalam perda tersebut adalah regulasi yang melarang bagi para PKL berjualan di atas trotar jalan raya.

“Sesuai dengan Perda 16 tahun 2014 dan Perda 18 tahun 2020 berjualan diatas trotar itu tidak diperbolehkan, itu yang pertama,” terang Gunadi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban saat dikonfrimasi terkait penertiban PKL itu.

Gunadi menambahkan, selain adanya larangan berjualan di atas trotoar, untuk jalan RE Martadinata yang merupakan akses jalan utama jalur nasional itu terdapat marka warna kuning zigzag. Yang mana keberadaan dari marka tersebut artinya adalah kendaraan tidak boleh parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut.

“Kalau tidak boleh parkir imbasnya ke PKL. Namun apapun alasannya, prinsipnya disana jalan nasional. Jika trotoarnya terganggu fungsinya, maka akan membahahayakan bagi pengguna jalan,” sambungnya.

Gunadi menegaskan jika para PKL baru dilakukan penertiban sekarang lantaran keberadaan marka jalan zigzag di jalan RE Martadinata, Tuban itu yang baru dibuat karena adanya larangan parkir di sepanjang jalan tersebut.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Sugihwaras , Kecamatan Jenu, untuk membuat taman PKL. Sehingga PKL yang ada di sepanjang jalan itu bisa dilokalisir di salah satu tempat atau tanah milik desa. Seperti di Jalan Soekarno-hatta, kalau bisa seperti itu kan lebih bagus ada taman PKL,” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut.(Ar)

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor