Tubannews.id – Tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia tinggal beberapa langkah. Bawaslu Jatim telah mengumumkan jadwal pelaksaan uji kelayakan dan kepatutan untuk Kabupaten/Kota di Jatim bagi 10 peserta yang lolos seleksi.
Dalam pengumuman Bawalsu Jatim, pelaksaan ujian ini berlangsung mulai Rabu (2/8/2023) hingga Senin (8/8/2023). Tempat pelaksaannya di Hotel JW Marriot Surabaya (Bali Room Meeting) mulai pukul 08.00 sampai selesai.
Adapun Kabupaten Tuban dijadwalkan uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (3/8/2023) pukul 16.00-17.00 WIB.
Adapun 10 nama yang mengikuti uji kelayakan dari Kabupaten Tuban adalah mereka yang lolos hasil tes Kesehatan dan tes wawancara. Mereka adalah Akhmad Arief Wibowo, Mochamad Sudarsono, Sutrisno Puji Utomo, Abdul Mundlir, Marpuah, Nabrisi Rohid, Kasmuri, Nur Hakim, M. Arifin dan Sunarso.
Pada pengumuman itu juga disampaikan tata tertib pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Berikut isinya :
- Peserta wajib:
- Hadir pada sesi sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini;
- Hadir 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan dimulai, untuk melakukan registrasi peserta;
- Membawa kartu peserta yang telah di berikan oleh panitia;
- Menggunakan baju kemeja lengan Panjang berwarna putih, celana Panjang/Rok warna gelap dan menggunakan sepatu (jeans dan kaos dilarang);
- Menyampaikan uraian inovasi dan program kerja yang diketik, disimpan dalam flash disk dengan format file pdf serta dicetak;
- Menyampaikan video presentasi yang berisi paparan inovasi dan program kerja yang akan dilakukan jika terpilih dengan durasi video maksimal 15 menit. Video presentasi direkam secara mandiri oleh peserta dan disimpan dalam flash disk;
- Dokumen (pdf dan print out) serta video presentasi yang berisi paparan inovasi dan program kerja yang disimpan dalam flash disk tersebut wajib diserahkan kepada Bawaslu melalui sekretariat Bawaslu Provinsi pada saat pelaksanaan diskusi SSGD paling lambat 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan SSGD;
- Untuk memudahkan identifikasi di Bawaslu RI, maka penamaan file baik dokumen pdf maupun video uraian inovasi dan program kerja yang diketik dan disimpan di flash disk wajib mengikuti format berikut ini: Namalengkappeserta_Kabupaten/Kota_Provinsi;
- Pada saat menyerahkan flash disk, maka peserta wajib memberikan tanda nama beserta kabupaten/kotanya di falshdisk dan memastikan agar file dokumen maupun video presentasi yang disimpan yang bersangkutan di flash disk yang diserahkan tersebut dapat dibuka maupun dijalankan dengan baik
2. Peserta dilarang membawa alat elektronik kedalam ruangan. (zak)