Tubannews.id – Pihak PT Pertamina kembali akan membebaskan lahan milik warga yang ada di lima desa di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban untuk digunakan sebagai akses jalan dari Kilang GRR Tuban menuju Jalur Pantura.
Tahapan persiapan untuk pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan konsultasi publik di Kantor Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan menggundang ratusan warga yang akan terkena pembebasan, Senin (10/7/2023).
Kegiatan Konsultasi Publik persiapan untuk pembebasan lahan sebagai kebutuhan pelebaran jalan dan pembuatan jalan baru tersebut melibatkan lima desa yang berada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Pelebaran jalan untuk akses Kilang GRR Tuban tersebut nantinya akan melawati Desa Wadung, Desa Sumurgeneng, Desa Tasikharjo, Desa Remen dan Desa Purworejo.
Total luasan lahan yang digunakan untuk akses pelebaran jalan tersebut sekitar 1,7 hektar di lima desa tersebut.
“Sebelum dilakukan pembangunan secara fisik oleh PT Pertamnina -Rosnef ini harus betul-betul melaksanakan ketentuan sebagai ketentuan Amdal Lalin. Hari ini kita laksanakan konsultasi pabulik di lima wilayah yang terdampak,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Edro Budi Sulistyo.
Pembangunan jalan di sisi barat Kilang GRR Tuban tersebut nantinya akan dibangun dengan lebar sekitar 5,5 meter. Adapun saat ini kondisi jalan desa tersebut luasannya sekitar 3 meter saja.
“Pembangunan jalan tersebut secara keseluruhan adalah milik masyarakat, tidak milik PT Rosnef. Pembangunan jalan itu untuk memenuhi kententuan Andalalin,” sambungnya.
Dari proses pembebsan lahan itu nanti setidaknya terdapat 215 warga pemilik lahan yang akan terkena dampak pembebasan. Mereka yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut langsung diminta untuk mengisi kesepakatan setuju atau tidak dengan pembebasan lahan itu.
Sementara itu, pihak perwakilan PT Pertamina yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik tersebut merupakan rangkaian dari persiapan pembangunan Kilang GRR Tuban.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi Andalalin yang telah dikelaurkan oleh Kementerian Perhubunga dan PUPR, yakni Pertmina harus melakukan pelebaran jalan eksisting dan pembangunan jalan baru sebagai pembuka akses dari desa ke arah pantura.
“Untuk pelebaran jalan eksisting itu kurang lebih 3700 meter, kalau untuk jalan yang baru itu kurang lebih 1,8 kilometer,” ungkap Evri Marta Risal, selaku Senior Officer 3 Pertamina Aset saat berada di lokasi.(Ar)