Tubannews.id – Melalui postingan di akun instagramnya @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan terkiat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut terdapat 10 kategori pekerja yang tidak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 153 Perppu Cipta Kerja, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
“Perlu dicatat di dalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!,” tulis Kemenaker dalam akun instagramnya @kemnaker dua hari lalu, Sabtu (7/1/2023).
Inilah daftar 10 kategori pekerja yang tidak boleh di PHK secara sepihak oleh perusahaan:
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintah agamanya.
4. Pekerja menikah.
5. Buruh hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Pegawai mempunyai pertalian darah dan/ ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8. Buruh mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Pegawai yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.(Ar)