KPU-Bawaslu Tuban. Memegang Tanggung Jawab Tinggi Merawat Demokrasi

Tubannews.id – Tahun politik sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban sebagai penyelenggara pemilu memiliki kepentingan besar untuk kesuksesan pesta demokrasi.

Tanggung jawab tinggi merawat demokrasi. Seluruh tahapannya berjalan mulus, dan pelaksanaan lancar menjadi harapan penyelenggara dan masyarakat agar menghasilkan pemilu yang berintegritas sesuai dengan Undang-undang 7 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jadwal tahapan pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Mulai perencanaan program, pemutakhiran data, penetapan peserta pemilu, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan.

Setiap hari seluruh penyelenggaran pemilu  selalu kerja ekstra memberikan pelayanan kepada peserta pemilu dan masyarakat umum. Salah satunya saat masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Tuban mulai 1-14 Mei 2023. Pada pengajuan terakhir Minggu (14/5/23) pukul 23.59, KPU dan Bawaslu Tuban harus lembur hingga Senin (15/5/23) dini hari.

Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan Ketika dikonfirmasi tubannews.id menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu tentu harus selalu siap menjalankan tugas dan menyuseskan semua tahapan pemilu, walaupun harus kerja di hari dimana orang lain sedang libur dan di jam dimana orang lain sudah istirahat.

‘’Penyelenggara pemilu hari kerjanya adalah hari kalender. Artinya meskipun di hari Sabtu Minggu atau hari libur lainnya jika tahapan mengharuskan kita harus tetap kerja, kita akan selalu siap untuk melaksanakannya, dan jam kerja KPU juga tidak terikat dengan jam kerja pada umumnya. Jika PKPU mengharuskan kita kerja sampai tengah malam maka kita juga selalu siap. Insya Allah karena kerja-kerja yang demikian sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara pemilu maka akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas sebagai bentuk khidmah dan bakti kita terhadap negara dan masyarakat,’’ jelas Fatkul Iksan.

Sementara itu, Bawaslu Tuban juga memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk Pemilu 2024. Selain pengawasan juga melakukan pencegahan sejak dini. Seluruh tahapan di KPU menjadi bagian dari Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Dalam Peraturan Bawaslu nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, juga telah diatur sedemikian baik dengan mengedepankan sinergitas pengawasan demi menjaga demokrasi.

Pengawasannya pun tak terikat jam seperti jam kerja pada umumnya. Setiap saat ketika peraturan dan perundang-undangan mengamanahkan pun harus dilakukan meski hingga tengah malam bahkan dinihari. Contohnya saat pengajuan bacaleg di KPU Tuban yang ditutup pada Minggu (14/5/23). Bawaslu Tuban melakukan pengawasan secara langsung hingga Senin (15/5/23) dinihari.

Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi sapaan akrabnya ini, bagi Bawaslu Tuban selama peserta pemilu dan penyelenggara pemilu ini berpegang pada regulasi yang ada Insya allah semua akan berjalan dengan lancar. ‘’Kekhawatiran akan tingginya pelanggaran terutama money politik yang menghantui proses demokrasi bukanlah di masyarakat. Tapi lebih pada peserta pemilu sebagai pelakunya. Tindakan tegas penyelenggara atas pelanggaran tersebut adalah bentuk pencegahan yang final,’’ tegas Gus Hadi, sapaan putra Ketua MUI Tuban ini. (zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *