Tubannews.id – Komisi II DPRD Tuban merasa kecewa atas ketidakhadiran Direktur PT Pertamina Patra Niaga dan Vendor Awak Mobil Tangki (AMT) Fuel Terminal Tuban PT Cahaya Andhika Tamara (CAT) pada hearing di gedung DPRD Tuban, Senin (15/09/2025).
Dua orang perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT CAT yang hadir dinilai tidak bisa memberikan keputusan apapun.
“Kami merasa kecewa, karena dari perusahaan diwakilkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni, saat mengawali memimpin rapat kerja didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Tuban Endang Dwi Yuni Prihatinjiningsih dan anggota Sigit Ari Wijaya, Mat Dasim.
Disampaikan dia, karena ini menyangkut persoalan di PT CAT, tentunya diharapkan direktur hadir secara langsung sesuai undangan yang dilayangkan DPRD Tuban. Sehingga bisa segera ada keputusan.
Dalam hearing ini, Direktur PT CAT diwakili oleh Koordinator Awak Mobil Tangki PT CAT Fuel Terminal Tuban Suryono. “Mohon maaf Ibu Direktur tak bisa hadir, karena hari ini ada rencana penandatanganan kontrak,” jelas Suryono dalam forum resmi.
Disampaikan dia, dirinya yang mendapat surat tugas langsung dari Direktur PT CAT hanya menanggapi secara umum polemik tanaga kerja. “Kita sudah koordinasi dengan pihak desa. Belum ada tanggapan. Artinya PT CAT perlu mendapatkan rekomendasi dari tiga kepala desa (Remen, Mentoso dan Tasikharjo) untuk bisa mempekerjakan lagi saudara Suwandi,” tegasnya.
Ketika dicerca pertanyaan lagi oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni selalu pimpinan rapat, jawaban Suryono belum begitu meyakinkan. “Sebenarnya saya cuma sekedar tahu. Soalnya saya baru di CAT, manajemennya kan juga berubah-rubah,” jelasnya.
Atas jawab itu, Komisi II DPRD Tuban kecewa. ” Saya juga bingung. Mestinya perusahaan itu memberikan mandat itu harus tahu persoalannya. Kalau nggak tahu, rapat kayak gini terus mau ngapain. Lha ini kekecewaan saya , seolah-olah kami ini disepelekan oleh perusahaan. Kan ini persoalan penting,” ujar Roni dengan nada kecewa.
Sedangkan dari PT Pertamina Patra Niaga hanya diwakilkan oleh Supervisor.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Tuban Kusmen dalam forum resmi menyampaikan kronologi sejak awal hingga adanya mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Pemkab Tuban. Pihaknya juga berkali-kali melakukan komunikasi dengan perusahaan, namun belum ada tanggapan kembali. Pihaknya akan terus memperjuangkan anggotanya sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan secara resmi ke DPRD Tuban. DPC SPN Tuban juga berharap agar dalam hearing lanjutnya, dikretur hadir secara langsung.

Kabid hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Sri Rahayu dalam forum menyampaikan telah adanya mediasi. Hasilnya Disnakerin Tuban telah mengeluarkan surat anjuran untuk ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pihak terkait.
Hearing yang berlangsung sekitar satu jam ini oleh Komisi II DPRD Tuban diakhiri dan dijadwalkan ulang. Rencananya pekan depan digelar kembali dengan harapan Direktur PT CAT dan Direktur Pertamina Patra Niaga bisa hadir. Selain itu, Kondisi II DPRD Tuban mengundang tiga Kepala Desa Remen, Mentoso dan Tasikharjo, serta pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat resmi DPC SPN Tuban, polemik ini sudah berjalan 7 tahun yang lalu.
Selama bekerja, Suwandi dinilai pekerja keras dan menunjukkan prestasi sebagai AMT 1. Namun, tiba-tiba pada Juni 2018, Suwandi mendapat surat mutasi ke Terminal BBM Malang. Tepat awal Juli 2018, Suwandi pun bertolak ke Terminal BBM Malang. Sampai disana dirinya diberi jawaban oleh PT Pertamina Patra Niaga bawah saat ini tidak membutuhkan AMT. Atas kondisi itu, Suwandi pun kembali ke Tuban dan berniat kembali masuk kerja di Fuel Terminal Tuban. Namun tak disangka, niat meneruskan langkah mencari nafkah dengan kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya itu ditolak oleh PT CAT.
Kondisi itu membuat Suwandi langsung melaporkan ke DPC SPN Tuban. DPC SPN Tuban mengirim surat resmi ke PT CAT untuk musyawarah. Akan tetapi belum ada iktikad baik dari perusahaan.
DPC SPN Tuban terus berjuang. Sejak 2018 hingga 2024 upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan anggotanya di PT CAT. Upaya Bipartit sudah dilakukan dua kali kepada perusahaan hingga dilakukan perundingan pada Maret 2024 yang dihadiri PT CAT dan PT Pertamina Patra Niaga. Hasil perundingan tidak ada kesepakatan dan kemudian pada Juli 2024 DPC SPN Tuban mencatatkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut, ada enam tuntutan yang disampaikan DPC SPN Tuban atas persoalan ini. Salah satu di antaranya agar Suwandi kembali dipekerjakan dan menerima haknya selama tidak dipekerjakan. (zak)







