Tubannews.id – Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban berhasil mengamankan belasan remaja yang disinyalir sebagai kelompok gangster bersenjata tajam yang sempat meresahkan warga Tuban, Rabu (1/3/2023).
Dari penangkapan para remaja yang sebagian besar masih anak dibawah umur tersebut petugas berhasil mengamankan senjata tajam berbagai jenis.
Kini para remaja itu masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tuban.
Belasan remaja dari berbagai desa di Kabupaten Tuban itu diamankan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Tuban di kawasan jalan Ring Road atau Jalan Lingkar Selatan (JLS) Tuban.
Mereka biasa nongkrong dan juga melakukan balap liar di Ring Road.
“Untuk kelompok remaja yang diamankan ada sebanyak 13 orang. Mereka juga terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Tuban saat menggelar konferensi pers.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para remaja itu, petugas telah menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengroyokan terhadap SM (17), remaja asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Korban mengalami beberapa luka bacok dan juga memar-memar di sekujur tubuhnya lantaran di hajar beramai-ramai oleh para pelaku saat kelompok dari korban bertemu dengan kelompok gangster itu di jalan Ring Road.
“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,” sambung Kapolres Tuban.
Adapun tiga orang pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah DF (16), asal Kecamatan Semanding, Tuban. Kemudian RG (18) dan NF (21), yang merupakan warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas penangkapan gangster dengan senjata tajam itu.
Para pelaku penganiayaan tersebut dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.(Ar)