Tubannews.id – Jabatan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tuban periode 2018-2023 sudah kosong sejak 15 Agustus 2023. Faktornya belum adanya hasil dari seleksi calon Bawaslu Kabupaten-Kota periode 2023-2028.
Namun demi kelancaran pengawasan, Bawaslu Jatim akhirnya mengeluarkan edaran atas Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023.
Data yang dihimpun tubannews.id, Bawaslu Jatim telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2023. Surat bernomor 458/0T.07/K.JI/08/2023 bersifat biasa itu tentang Pelaksanaan Tugas Kelembagaan Pasca AMJ Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
Surat yang diteken Ketua Bawaslu Jatim A. Warits ini terdapat delapan item. Mulai dasar hukum dan pasal-pasal.
Berikut diantara isi suratnya :
- Dasar
- Pasal 556 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan tugas kelembagaan dimasing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024 dan/atau menugaskan jajarannya dalam melaksanakan pengawasan dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung;
- Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar melaporkan hasil pelaksanaan tugas kelembagaan secara periodik kepada Penanggungjawab Wilayah sebagaimana angka 2;
- Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera melaporkan kepada Penanggungjawab Wilayah, dalam hal terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas kelembagaan;
- Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar berkonsultasi dan melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam hal terdapat kendala yang berkaitan dengan dukungan administrasi dalam melaksanakan tugas kelembagaan;
- Surat ini berlaku sampai dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dan/atau sampai dengan terbitnya ketentuan teknis dari Bawaslu terkait pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota pasca AMJ Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023.
Surat yang ditujukan kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jatim ini ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI sebagai laporan, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jatim, serta arsip. (zak)