Tubannews.id – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi ‘kitab suci’ demi jalannya pemerintahan. Setiap tahun buku tebal itu menjadi pedoman. Mulai untuk gaji, operasional pegawai, perkantoran dan juga pembangunan.
Nah, siapa dibalik kesuksesan penyusunan APBD Kabupaten Tuban, dan apa saja tugasnya serta seberapa honornya.
Mengacu Keputusan Bupati nomor 188.45/4/KPTS/414.012/2022 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tuban Jawa Timur, dalam lampirannya ada susunan keanggotaan TAPD. Jumlah pengurusnya sekitar 19 orang.
Semuanya dari pejabat di Pemkab Tuban. Yakni, bupati sebagai pembina dan wakil bupati sebagai pengarah. Sedangkan TAPD diketuai Sekretaris Daerah, dibantu wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris dan enam anggota.
Untuk kelancarannya ditopang sekretariat TAPD dengan susunan pengurus Ketua, Sekretaris dan lima anggota.
Semuanya memiliki peran masing-masing sesuai peraturan yang berlaku. Intinya merancang kebijakan umum APBD, Prioritas dan Plafon anggaran sementara, dan penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD.
Untuk kelancaran pelakasanaan tugas, TAPD diberi honor beragam sesuai dengan jabatannya. Mulai paling kecil Rp 600 ribu perbulan hingga Rp 3,5 juta perbulan. Pemasukan itu diluar gaji dan tunjangan yang diterima setipa bulan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. Juru bicara Pemkab Tuban ini meminta untuk konfirmasi langsung ke keuangan Pemkab.
”Langsung ke BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah),” jawab dia singkat.
Kepala BPKPAD Tuban Teguh Setyobudi membenarkan susunan pengurus TAPD Pemkab Tuban berikut honorariumnya seti bulan. ‘’Iya benar,’’ jawabnya menegaskan data yang disampaikan tubannews.id
Sekda Tuban Budi Wiyana selaku ketua TAPD Tuban belum bisa dikonfirmasi. Saat dikirim pertanyaan via pesan pendek belum ada jawaban. (zak)