Tubannews.id – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Acara yang diikuti oleh kurang lebih 1.020 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Tuban ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum pada Senin (29/9/2025).
Ketua Panitia Bimtek, Fatah Yasin dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta yang digagas oleh Kementerian Agama RI.
Serta Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Nomor 820/Kk.13.17/PP/08/2025 tentang Peningkatan Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dengan sasaran kegiatan bagi para guru MI yg berada dibawah naungan kementerian Agama kab. Tuban khususnya yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kegiatan ini bertujuan memfasilitasi para guru yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk meningkatkan kompetensinya, tidak menutup kemungkinan juga bisa diikuti oleh guru yang belum bersertifikat pendidik,” terang Fatah Yasin.
Dia mengatakan, pelaksanaan pelatihan ini nanti akan dibagi menjadi dua sesi yaitu, pelatihan dengan metode klasikal dan penugasan. Adapun Tim widiya iswara dari Balai Diklat keagamaan Surabaya sebagai nara sumber utama.
“Harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan madrasah ibtidaiyah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, mengatakan, kegiatan Bimtek dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi guru madrasan. Ini dilaksanakan oleh KKMI yang memang punya tugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi guru melalui kegiatan pengembangan diri.
Umi Kulsum menegaskan guru yang telah menerima TPG sesuai amanah Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 diharuskan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan diri minimal 2 kali dalam satu tahun baik berupa bimtek, workshop maupun kegiatan sejenisnya.
“Pemerintah memberikan tunjangan itu di samping untuk peningkatan kesejahteraan, juga di situ ada kewajiban guru untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangkan diri,” ungkap Umi Kulsum.
Dia berharap, melalui guru-guru yang berkualitas bisa meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan mutu lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan melahirkan lukusan yang beprestasi baik akademik maupun non akademik.
“Peningkatan kompetensi diri harus dilakukan oleh semua guru untuk meningkatkan mutu lembaga, harapannya dengan kegiatan ini menjadi support untuk terus meningkatkan kompetensi diri,” paparnya.(Ar)