Tubannews.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban kembali menggelar mediasi sebagai bentuk upaya untuk penyelesaian konflik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang tak kunjung usai, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil mediasi yang kedua kalinya tersebut sudah hampir membawa progres yang mengarah pada hasil yang positif.
Dalam pertemuan lintas lembaga yang melibatkan DPRD Tuban, Forkopimda, Kabag Hukum, Kodim, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol hingga perwakilan umat Buddha, disepakati bahwa penyelesaian konflik dilakukan secara internal oleh umat klenteng tanpa melalui jalur hukum.
“Biar konflik ini bisa segera berakhir dan umat bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan tentram,” jelas Fahmi Fikroni, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni.
Forkopimda dan pihak terkait menekankan bahwa penyelesaian konflik sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum, melainkan diselesaikan dalam ranah internal umat. Pihak luar seperti profesi, kelompok, maupun individu non-umat diharapkan bersikap netral dan mendorong rekonsiliasi.
“Kami tidak berharap konflik ini berakhir di pengadilan. Meski proses hukum telah berjalan, kita hormati, namun penyelesaian utamanya tetap diserahkan ke umat,” tambah Fahmi.
Untuk menindaklanjuti konflik yang juga melibatkan pemecatan sepihak karyawan dan dualisme pengelolaan internal, Komisi II DPRD Tuban akan kembali menggelar pertemuan pada 11 Agustus 2025 mendatang.
Yakni berbagai pihak yang selama ini mempunyai peran dalam Klenteng Kwan Sing Bio akan diundang untuk mediasi nanti. Diantaranya, 3 orang tokoh dari Surabaya, 8 orang yang menyerahkan mandat ke pengelola, 14 pengurus dan penilik, 3 orang pelapor, 2 karyawan yang disebut sebagai pemicu konflik, Perwakilan Forkopimda, Kabag Hukum, Kesbangpol dan Bapemas Buddha Jatim, Kementerian Agama.
Komisi II DPRD Tuban berkomitmen menjadi fasilitator agar konflik yang sudah berlangsung cukup lama ini segera mencapai titik temu. Sayangnya, dalam pertemuan hari ini, sejumlah pihak yang diundang seperti tiga penggugat dan tiga dari delapan pemegang mandat tidak hadir.
“Kami ingin menjembatani konflik ini, tapi yang kami undang malah tidak datang. Padahal, niat kita baik: mencari solusi damai bersama, bukan memperpanjang masalah,” papar Roni.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa pemilihan pengurus klenteng tanggal 8 lalu telah berjalan sesuai AD/ART terbaru yang kini telah diserahkan ke DPRD. Status klenteng sebagai perkumpulan, bukan yayasan, juga dikonfirmasi.
Dengan keterlibatan penuh DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen terkait, besar harapan bahwa konflik internal umat klenteng ini dapat segera berakhir tanpa membawa persoalan ke ranah hukum. Pertemuan lanjutan pada 11 Agustus menjadi momentum penting untuk mencapai rekonsiliasi total demi ketenteraman umat dan masyarakat sekitar.(Ar)









