Berapa Gaji dan Tunjangan DPRD Tuban, Ini Rinciannya

Tubannews.id – Menjelang Pemilu 2024, cukup beralasan begitu antusias sebagian masyarakat ingin menjadi anggota dewan. Baik tingkat kabupaten, provinsi maupun DPR RI. Tujuan utama meneruskan perjuangan rakyat, nampaknya begitu sebanding dengan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya.

Mengacu pada peraturan tentang hak dan keuangan DPRD, anggota DPRD mendapatkan hak setiap bulannya. Mulai uang representasi atau gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan transportasi, serta dana operasional pimpinan.

Memang jika dilihat dari gaji pokok yang diterima wakil rakyat belum begitu tebal. Data yang dihimpun tubannews.id, gaji pokok ketua DPRD Tuban berkitar Rp 2,1 juta per bulan. Dan wakil ketua DPRD Tuban Rp 1,6 juta serta anggota Rp 1,5 juta.

Namun yang menambah kantong wakil rakyat tebal adalah penghasilan sah dari tunjangan. Mulai tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang paket, alat kelengkapan dewan serta lainnya.

Belum lagi ada tunjangan perumahan dewan. Untuk jabatan ketua dewan setiap bulannya Rp 24,5 juta, wakil ketua Rp 18,2 juta serta anggota dewan Rp 11,8 juta. Nominal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 83 tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan DPRD Tuban. Masih ada tambahan lagi yakni TKI setiap wakil rakyat Rp 14 juta perbulan.

Dan berdasarkan Perbup 73 tahun 2020 tentang Tunjangan Transportasi anggota DPRD Tuban, setiap bulan menerima Rp 9,5 juta. Nominal ini diperuntukkan seluruh anggota dewan.

Sedangkan khusus bagi pimpinan terdapat dana operasional yang tertuang dalam Perbup nomor 38 tahun 2019 tentang Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tuban. Dalam payung hukum itu, setiap bulan disediakan Rp 32,760.000.
Duit itu untuk empat pimpinan dewan. Ketua dewan Rp 12.6 juta (enam kali gaji pokok Rp 2,1 juta) dan tiga wakil ketua masing-masing Rp 6.720.000 (empat kali gaji pokok).

Nah, dari berbagai sumber dan data yang diolah tubannews.id, beragam gaji dan tunjangan wakil rakyat yang diterima setiap bulannya. Totalnya, ketua dewan setiap bulan bisa berkisar Rp 57 juta, wakil ketua Rp 43 juta dan anggota Rp 39 juta. Semua itu belum termasuk pajak. (selengkapnya lihat grafis)

Penghasilan itu nampaknya belum ditambah dengan penghasilan lain yang sah, seperti tunjangan reses dan perjalanan dinas. Baik dalam kota, dalam provinsi dan luar provinsi. Besarnya gaji dan tunjangan itu nampak seimbang dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD. Setumpuk tugas dan tanggung jawab diemban.

Sekretaris DPRD Tuban Sri Hidajati saat dikonfirmasi perihal gaji pokok dan TKI pimpinan dan anggota dewan menyampaikan, untuk gaji pokok ketua DPRD berkisar Rp 2 juta, dan wakil ketua Rp 1,6 juta serta anggota Rp 1,5 juta.

‘’Untuk TKI sama-sama Rp 14 juta,’’ jawab dia singkat saat dikonfirmasi tubannews.id, pada Senin (8/5/23). Saat ditanya lebih lanjut perihal tunjangan lain wakil rakyat, Cicik, sapaan akrabnya belum memberikan jawaban. (zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *