Tubannews.id– Belum diumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 membuat jabatan Bawaslu Kabupaten Tuban kosong. Lima anggota Bawaslu Tuban periode 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya per tanggal 14 Agustus 2023 atau sudah lima tahun sejak dilantik pada 14 Agustus 2018.
‘’Sudah menjadi orang luar sekarang, Kendaraan operasional juga sudah kita kembalikan,’’ kata M. Arifin, anggota Bawaslu Tuban periode 2018-2023
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tuban Mudik Eka Setia Budi saat dikonfirmasi tubannews.id, pada Selasa (15/8/2023) menyampaikan, sesuai dengan SK memang diterbitkan pada 14 Agustus 2018.
Namun, menurut dia, jika mengacu undang-undang (Undang-Undang nomor 7 2017 tentang Pemilihan umum) masa jabatan komisiner Bawaslu berlaku sejak pengucapan sumpah janji selama lima tahun. ‘’Kalau saya mengacu undang-undang berakhir pada 15 Agustu 2023,’’ tegasnya.
Sebenarnya hari ini masih karena SK berlaku sejak pengucapan sumpah janji. Memang, tambah dia, akhir masa jabatan tidak tertulis secara jelas dalam surat keputusan. Namun dalam undang-undang lima tahun, dan tanggal dan disebutkan.
Meski demikian, tentu dirinya selaku koordinator sekretariat masih menunggu instruksi dari Bawaslu Jatim. ‘’Kita menunggu arahan dari Bawaslu Jatim,’’jelasnya.
Meski ada yang menilai berakhir sejak 14 Agustus 2023, namun pihaknya bersama staf sekretariat Bawaslu Tuban memiliki tugas membantu pengawasan dan siap membackup penuh. Sehingga pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024 bisa tetap berjalan. (zak)