Tubannews.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tuban kembali merazia aksi balap liar yang ada di jalan raya Tuban-Gresik, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Razia tersebut dilakukan petugas karena adanya keluhan dari masyarakat serta pengguna jalan yang terganggu dengan adanya kegiatan balap liar tersebut.
Dari hasil kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 103 sepeda motor milik para remaja yang berada di sekitar lokasi aksi balap liar di jalan nasional itu.
Dengan menerjunkan sekitar 87 personil, pihak Sat Lantas Polres Tuban melakukan pemblokiran jaln raya yang digunakan sebagai aksi balap liar yang sudah meresahkan warga masyarat dan penggua jalan itu.
Mengetahui kedatangan petugas yang kepolisian yang akan melakukan penertiban, ratusan pemuda yang ada di pinggir-pinggir jalan tersebut langsung kocar-kacir berusaha untuk kabur.

Bahkan sebagian dari mereka justru lari dan bersembunyi di semak-semak pinggir laut serta di sekitar warung-warung lantaran sudah tidak bisa kabur setelah jalan diblokade petugas.
“Awal mula kami melaksanakan kegiatan penertiban terkait balap liar dan knalpot brong dimulai dengan adanya aduan dari masyarakat. Bahwa di setiap malam minggu di tempat ini dilaksanakan balap liar oleh anak-anak muda,” terang AKP Kadek Aditya Yasa, Kasat Lantas Polres Tuban.
Merka ratusan pemuda yang sudah terkepung harus sudah pasrah dan dikumpulkan oleh petugas Sat Lantas Polres Tuban untuk dilakukan pendataan kendaraannya.
Bahkan mereka yang berusaha menyembunyikan kendaraannya disemak-semak juga harus meakukan evakuasi kendaraannya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kemudian dilakukan penindakan oleh petugas.
“Dalam kegiatan ini kita dapat menyita 103 kendaraan dengan knalpot brong yang digunakan balap liar oleh anak-anak muda di sini. Kendaraan langsung kita bawa ke Mapolres untuk di tindak lanjuti oleh pemiliknya,” sambung Kasat Lantas setelah kegiatan razia itu.(Ar)