Tubannews.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tuban jumlahnya sekitar 27 yang tersebar hampir seluruh kecamatan.
Namun sejak diberlakukannya izin dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pada 2011, dari sekitar 68 usaha yang telah mengantongi Dokumen Andalalin, baru terdeteksi sekitar 7 SPBU yang memiliki dokumen Andalalin.
Hal itu terlihat dalam rekapitulasi dokumen Andalalin pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban.
Kepala Bidang Hubungan Darat DLHP Tuban Imam Isdarmawan ketika dikonfirmasi tidak mengelak terhadap belum semua SPBU di Tuban terekam dalam rekapitulasi dokumen Andalalin. Alasannya, dokumen Andalalin sendiri baru diberlakukan sejak 2011.
”Kemungkinan sebagian besar ijin (SPBU) sudah terbit sebelum pemberlakuan Andalalin,” kata dia via pesan pendek, Senin (10/4/2023).
Tentu, lanjut dia, dengan adannya sistem OSS (Online Single Submission) diharapakan ke depan dalam update usaha (Dokumen Andalalin) akan terscreening dengan sendirinya.
Sampai saat ini, beber dia, ada sekitar 68 usaha yang sudah tercatat memiliki dokumen Andalalin. Dari jumlah itu mayoritas dari industri tambangan, pertokoan, rumah sakit dan lainnya. (zak)