Dugaan Korupsi Proyek Biopori, 3 Orang Ditahan Kejari Tuban

Tim Redaksi

22/07/2025

2
Min Read
Tersangka korupsi
Petugas dari Kejaksaan Negeri Tuban saat membawa tiga tersangka kasus dugaan Korupsi proyek Biopori di Tuban yang akan dititipkan di Lapas Tuban.(Foto:Ist)

On This Post

Tubannews.id – Setelah menjalani proses penyelidikan selama sekitar 9 bulan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek dari Dinas Lingkungan Hidup Tuban, Selasa (22/7/2025).

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan proyek pengadaan Biopori yang tersebar di seluruh kecamatan di Tuban dengan anggaran APBD tahun 2021. Kini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Data yang dihimpun Tubannews.id, tiga dugaan korupsi itu masing-masing WS selaku pemilik perusahaan pemenang tender proyek program biopori. Kemudian YA merupakan direktur CV yang meminjam nama perusahaan WS untuk pelaksanaan pekerjaan dan HG sebagai pelaksana proyek di lapangan.

Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo menerangkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dalam rangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara maupun administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Imam Sutopo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto membeberkan bahwa Kejaksaan telah melakukan penyelidikan selama kurun waktu selama sembilan bulan.

Dari proses itu ditemukan fakta-fakta bahwa tersangka YA meminjam CV milik WS untuk mendapatkan proyek, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada HG, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.

“Di sini terlihat adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek. HG yang tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.

Fakta lain, lanjut Yogi, proyek pengadaan pipa biopori yang semestinya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. Namun, hanya 9.121 pipa yang benar-benar terpasang di lapangan.

Sedangkan sisanya, sebanyak 7.181 pipa sengaja tidak dipasang. Bahkan sebagian besar dibiarkan berserakan di balai-balai desa dan beberapa titik.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp344.428.045,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Ar)

Related Post