Pemilik Warung Kopi di Tuban Simpan 40 Ribu Pil Karnopen

Tim Redaksi

05/07/2023

2
Min Read
Pengedar narkoba di Tuban
Kepolisian Polres Tuban saat melakukan pers release hasil penangkapan peredaran 40 ribu butir Pil Karnopen. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 2 orang pelaku.(foto:Tubannews.id)

On This Post

Tubannews.id – Petugas Sat Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap kasus besar peredaran Pil Karnopen di wilayah Kabupaten Tuban yang selama ini peredarannya sudah mengancam generasi muda, Rabu (5/7/2023).

Dari pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini petugas berhasil menyita sebanyak 40 ribu butir lebih pil jenis Karnopen. Kini barang bukti berserta dua pelaku sudah diamankan di Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dua orang pengedar Pil Karnopen yang berhasil ditangkap tersebut adalah masing-masing berinisial RJ (47), pemilik warung kopi warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Tuban. Dan FR (32), pemuda asal Gang Sadar, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

“Dari pengungkapan kasus peredaran Pil Karnopen kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 40.896 butir. Dalam kasus itu terdapat dua orang sebagai tersangka,” terang Kompol Palma Fitria Fahlevi, Waka Polres Tuban saat melakukan pers release.

Penangkapan penjual Kopi yang menyimpan puluhan butir Pil Karnopen itu berawal saat petugas Sat Narkoba Polres Tuban mendapatkan laporan terkait peredaran pil haram tersebut di wilayah Kabupaten Tuban.

Sehingga anggota yang telah melakukan pengintaian berhasil akhirnya mengetahui gerak-gerik dua pelaku tersebut yang diketahui telah menerima kiriman puluhan butir Pil Karnopen itu.

Untuk mengelabuhi petugas kepolisian kedua pria pengedar besar tersebut menyewa dua kamar kos yang ada di jalan Wijaya Kusuma, Keluraham Ronggomulyo, Kota Tuban yang digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan ribu Pil Karnopen tersebut sebelum diedarkan.

“Mereka ditangkap di tempat kosnya yang digunakan untuk menyimpan barang Pil Karnopen itu. Modus peredarannya mereka menggunakan sistem ranjau, yaitu antara pengedar itu menaruh barang di suatu tempat tanpa saling bertemu,” sambungnya.(Ar)

Related Post