Telah Diumumkan, Berikut Waktu Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Tuban

Tim Redaksi

30/04/2023

2
Min Read

On This Post

Tubannews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Jawa Timur telah mengeluarkan surat pengumuman pengajuan bacaleg.

Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan menyampaikan, pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 234/PL.01.4-Pu/3523/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tuban untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Surat tetanggal 24 April 2023 ini berisi dokumen pengajuan, waktu dan tempat pengajuan serta perihal lainnya.

“(Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD) Mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.  Pada tanggal 1-13 Mei pukul 08.00-16.00, dan pada 14 Mei pukul 08.00-23.59,” jelasnya saat dikonfirmasi tubannews.id, pada Minggu (30/4/23).  Tempat pengajuan di kantor KPU Kabupaten Tuban Jalan Pramuka.

Sejumlah dokumen disampaikan dalam surat pengumuman itu. Di antaranya surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Selanjutnya daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. (zak)

 

Related Post