Tubannews.id – Nama Wakil Bupati Tuban Riyadi tercantum dalam Surat Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tuban sebagai Ketua Pelaksana. Namun orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Tuban mengaku tak pernah diundang dan terlibat kegiatan apapun.
Hal itu diungkapkan saat tubannews.id mencoba menginformasikan perihal Surat Keputusan Bupati Tuban bernomor 188.45/64/KPTS/414.012/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Tuban.
‘’Ini foto Kegiatan Konvergensi/Penilaian Penanganan Stunting juga tidak diundang atau tidak dilibatkan,’’ kata Wakil Bupati Tuban Riyadi, kepada tubannews.id, sembari mengirimkan foto-foto dokumentasi sejumlah kegiatan dimaksud.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (10/8/2023), Pemkab Tuban mengikuti Penilaian secara daring dari Pemprov Jatim terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas di Ruang RH Ronggolawe. Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, sekaligus sebagai pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting Tuban memimpin langsung kegiatan itu. Namun Wakil Bupati Tuban Riyadi sebagai ketua pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tuban, tak terlihat.
Politisi asal Desa Maibit Kecamatan Rengel ini belum mengetahui pasti penyebab tidak dilibatkannya dirinya sebagai Ketua Pelaksana semua kegiatan dalam hal stunting tersebut.
Lebih dari itu, Ketua DPD Partai NasDem Tuban ini juga mengaku tak pernah dilibatkan dalam banyak kegiatan di Pemkab Tuban. ‘’Sejak terpilih (Sebelum dilantik dan Setelah dilantik) Semua Program Kebijakan Pemkab Tuban apapun Tidak Dilibatkan (Merencakan Renstra-Renja), tidak hanya stunting,’’ ungkapnya. (zak)