Tubannews.id – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban telah melaksanakan tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pendaftaran resmi ditutup pada Rabu (20/12/2023) lalu.
Namun, hingga batas akhir masa penutupan pedantaran masih ada ratusan TPS di Tuban belum ada warga yang mendaftarkan diri untuk menjadi KPPS. Sehinggal hal itu menjadi temuan tersendiri oleh pihak Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Tuban, Minggu (24/12/2023).
Dari data yang dirilis oleb Bawaslu Tuban, berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Tuban ada sebanyak 267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih kekurangan pendaftar.
Sebanyak 267 TPS tersebut tersebar di 63 desa yang berada di 17 Kecamatan. Sehingga dari jumlah tersebut diketahui masih ada kekurangan sebanyaj 698 pendaftar KPPS.
Komisioner Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir mengatakan, hasil tersebut berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga 20 Desember 2023 pukul 23:59 WIB.
Secara keseluruhan jumlah kekurangan kebutuhan pendaftar KPPS se-Kabupaten Tuban ada 698 orang.
“Kekurangan 698 itu tersebar di 267 TPS yang ada di 63 Desa di 17 Kecamatan,” ujar Abdul Mundlir kepada awak media.
Masih kata Mundlir, atas kekurangan pendaftar KPPS, Bawaslu Tuban mengimbau kepada KPU setempat untuk patuh dan mempedomani Keputusan KPU 1669 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022.
Keputusan KPU itu tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Jika seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada pendaftar, maka KPU melalui PPS segera untuk melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
“Apabila nanti PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS, maka KPU Kabupaten Tuban harus segera melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.(Ar)