Syarat PPDB Online Tuban 2023 Gelombang 2 Jalur Zonasi

Tubannews.id – Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tuban 2023 Gelombang 1 berjalan dan tuntas, akan dilanjut dengan Gelombang 2. Gelombang  ini kategori jalur zonasi.

Jalur  zonasi ini memiliki kuota paling gede dibanding gelombang 1. Jalur zonasi jenjang SD kuotanya 80 % dan jenjang SMP 60 %.

‘’Sekarang masih proses sosialiasi,’’  ujar salah seorang pendidik di Tuban saat dikonfirmasi tubannews.id. Sejumlah petunjuk teknis telah mulai disampaikan sebagai pedoman PPDB.

Berikut sejumlah ketentuan PPDB, syarat jalur zonasi, wilayah zonasi SMP dan wilayah zonasi SD di Kabupaten Tuban yang berhasil dihimpun tubannews.id dari sumber terpercaya. (zak)

Ketentuan PPDB

  • Apabila kuota prestasi kejuaraan dan hafalan tanfidz Al Qur’an tidak terpenuhi, maka dapat dimasukkan di dalam kuota nilai Rapor sampai mencukupi kuota 20%.
  • Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi dan dinyatakan diskualifikasi.
  • Jika hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas.
  • Dinas menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
  • Jika daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi penyaluran peserta didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Jalur Zonasi

  • Berdomisili di dalam wilayah zonasi.
  • Domisili sesusi KK, diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • KK baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal*), harus dilampiri surat keterangan RT dengan disertai penjelasan alasan perubahan KK.

        *) Sesuatu hal meliputi :

    1. KK baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru
    2. KK baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah AK
  • Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, diganti surat keterangan domisili.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisasi Lurah/Kepala Desa/pejabat berwenang, berisi keterangan berdomisili paling singkat 1 tahun.
  • Diprioritaskan KK/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten yang sama dengan sekolah asal.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Wilayah Zonasi SMP

  1. Zona dari jarak udara titik koordinat sekolah dengan tempat tinggal (Berada dalam jarak udara titik koordinat sekolah dengan tempat tinggal dalam wilayah kabupaten : Prioritas pertama untuk diterima selama pagu belum terpenuhi)
  2. Zona berada diluar zona 1 atau berasal dari luar wilayah Kabupaten Tuban (Berada diluar zona 1 ; Bisa diterima selama pagu dari zona 1 belum terpenuhi)
  3. Zona Khusus, yaitu daerah pelosok dalam wilayah Kabupaten Tuban (Berada di daerah pelosok dalam kabupaten yang sudah ditetapkan ;  Pendaftaran secara offline)

Wilayah Zonasi SD

  1. Zona radius 0,0 – 0,5 km dalam wilayah Kabupaten Tuban (Berada dalam jarak udara titik koordinat sekolah dengan tempat tinggal dalam wilayah Kabupaten : Prioritas pertama untuk diterima selama pagu belum terpenuhi)
  2. Zona sewilayah administratif dengan lokasi sekolah (Berada diluar radius 0,5 km tetapi dalam wilayah administratif Desa/Kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah : Bisa diterima selama pagu dari zona 1 belum terpenuhi)
  3. Diluar zona 1, zona 2 atau luar kabupaten dengan prioritas KK Tuban (Berada diluar zona 1, 2 atau luar kabupaten ; Bisa diterima selama pagu dari zona 1 atau 2 belum terpenuhi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *