adsber2
adsber2
Berita HitsTentang Tuban

Syarat PPDB Online Tuban 2023 Gelombang 1

×

Syarat PPDB Online Tuban 2023 Gelombang 1

Share this article

Untuk Jalur Afirmasi, PTOTW dan Prestasi (Khusus SMP)

Tuban News
Salah satu isi petunjuk teknis PPDB 2023 yang beredar di Tuban.

Tubannews.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kabupaten Tuban pada Tahun 2023 segera dibuka. Website untuk tempat pendaftaran online telah disediakan melalui eppdb.tubankab.go.id.

Data dan informasi yang dihimpun tubannews.id syarat usia PPDB Tuban 2023. Yakni TK A usia 4-5 tahun, TK B usia 5-6 tahun ; SD usia 7 tahun dan SMP usia maksimal 15 tahun.

Rencanannya pekan ini untuk jenjang SMP gelombang 1 dibuka. Berikutnya gelombang 1 untuk jenjang SD pada awal bulan Juni.

Gelombang 1 jenjang SMP dibagi tiga jalur. Pertama jalur afirmasi 15 %, kedua jalur perpindahan tugas orang tua/wali (PTOTW) 5% dan ketiga jalur prestasi 20 %. Sedangkan gelombang 1 jenjang  SD dibagi dua jalur, jalur afirmasi dan PTOTW.

Di jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali atau jalur Prestasi, hanya dapat mendaftar dengan 1 pilihan sekolah.  (zak)

Berikut sejumlah syarat calon peserta didik baru Gelombang 1 yang dihimpun tubannews.id :

Jalur Afirmasi

  • Calon peserta didik baru ;
    1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
    2. Penyandang disabilitas
  • Wajib menyertakan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (DTKS, KIS, KIP, KKS, PKH, KBPNT, BST, dll), dan membuat Surat Pernyataan Afirmasi
  • Pendaftar dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi yang bersangkutan.
  • Penyandang disabilitas bagi kategori disabilitas ringan dan mempunyai:
    1. Hasil Asesmen awal
    2. Surat Keterangan KS asal yang menerangkan kelompok difabel siswa
  • Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk Pemerintah, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
    1. Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor; atau Perusahaan yang mempekerjakan
    2. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang
  • Bukti penugasan diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali (guru dan tenaga kependidikan) bekerja di sekolah tersebut.

Jalur Prestasi Khusus SMP

  • Kuota jalur prestasi dari 20% terbagi menjadi:
  1. 50% diperuntukkan melalui rerata nilai rapor dari kelas 4, 5 dan 6 SD/MI
  2. 30% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki piagam prestasi kejuaraan
  3. 20% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang beragama Islam, hafalan  Juz Al-Qur’an

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor