Tubannews.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban telah menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Selasa (11/4/2023).
Seorang Kades yang telah menjadi tersangka itu berinisial BU (41) yang merupakan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Penetapan tersangka terhadap Kades tersebut merupakan pengembangan dari kasus<span;> tersangka Bendahara Desa berinisial NAI (32) yang sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, Kepala Desa Bunut BU ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2023) kemarin.
Pada hari ini Selasa (11/4/2023), BU didampingi kuasa hukumnya memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri Tuban.
“Kepala Desa Bunut kita tetapkan sebagai tersangka. Kamis kemarin surat penetapannya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan dan hari kita panggil untuk menjalani pemeriksaan,” terang Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban kepada awak media.
Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019 ini, BU memiliki peran sebagai menginstruksikan dan mengetahui praktek penyalahgunaan.
Hal berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan sejumlah saksi.
Bahkan dari keterangan beberapa saksi yang sudah periksa, dana APBDes yang disalahgunakan tersebut diduga mengalir dan nikmati secara pribadi oleh Kepala Desa BU.
“Yang jelas dalam kapasitas penyidikan ini kita menemukan criminally responsible siapa yang bertanggungjawab dari perbuatan hukum. Yang kedua perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara. Kalaupun nanti tersangka tidak mengakui silahkan, itu hak dia,” sambungnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Muis, penyidik belum melakukan penahanan terhadap BU. Ia menyebut karena tersangka kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.
“Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Tapi ini tersangka masih kooperatif,” papar Muis.
Dalam kasus tersebut, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus korupsi itu modus dari Bendara Desa Bunut yang telah divonis bersalah itu melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat.
Yang mana dari praktek penyelewengan APBDes itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban.(Ar)









