Tubannews.id – Calon terpilih tidak serta hanya menunggu pengumuman dan undangan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Periode 2024-2029. Namun masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pelantikan.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 006 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, ada syarat wajib yang harus dikerjakan calon terpilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029
Hal itu tertuang pada pasal 51 dan Pasal 52. Berikut ini bunyinya :
Pasal 51 ayat (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Pasal 52
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Di Kabupaten Tuban, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini proses Pemilu 2024 tinggal menunggu penetapkan jumlah kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Tuban 2024-2029 oleh KPU Kabupaten Tuban.
Dan sesuai dengan masa jabatannya, diperkirakan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Tuban 2024-2029 digelar pada 24 Agustus 2024. (zak)







