Tubannews.id – Petugas gabungan dari jajaran Polres Tuban bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban masih terus gencar melakukan razia peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Tuban.
Dalam razia yang digelar dua hari berturut-turut petugas menemukan minuman keras dengan kadar alkohol yang melanggar aturan. Petugas juga menghimbau kepada para penjual miras yang berijin untuk lebih selektif saat melayani pembeli, Selasa (7/11/2023).
Kegiatan razia tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dengan menyisir kawasan Kecamatan Palang dan Jenu. Sejumlah warung dan juga kios yang disinyalir berjualan minuman keras kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Kita melakukan kegiatan penertiban gabungan dengan sasaran peredaran minuman beralkohol dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban,” terang Gunadi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Di wilayah Kecamatan Palang petugas mendatangi sebanyak tiga lokasi yang kedapatan berjualan minuman beralkohol. Saat dilakukan pemeriksaan tiga lokasi itu sudah punya ijin baik sebagai sub distributor maupun sebagai pengecer minuman beralkohol baik golongan A, B dan C.
“Karena sudah berijin kemudian pemilik toko kita berikan pembinaan supaya lebih selektif untuk penjualan minuman beralkohol. Jangan sampai menjual pada anak dibawah umur,” sambungnya.
Kemudian di wilayah Kecamatan Jenu, petugas mendatangi warung kopi yang ada di Desa Sugihwaras yang selama ini berjualan minuman keras. Dari pemeriksaan ditemukan satu botol yang berisikan Arak.
Razia juga Miras tersebut juga menyasar wilayah Kecamatan Plumpang dan Widang serta warung-warung di Kecamatan Semanding, Tuban. Dari wilayah Semanding dan Plumpang itu petugas mendapati 2 warung yang berjualan Arak dan ditemukan 5 Botol yang masing-masing berisikan 1,5 liter Arak.
“Dari wilayah itu ada dua warung yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak yang dijual dijadikan minuman oplosan (es moni),” tegasnya.
Semua barang bukti Miras yang didapatkan dari hasil razia tersebut kemudian diamankan oleh petugas gabungan. Sedangkan untuk para pemilik warung diberikan pembinaan dan kemudian diproses hukum dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).(Ar)