Tubannews.id – Sering mendapatkan laporan dari warga terkait adanya banyak konvoi motor knalpot saat tengah malam, petugas Sat Lantas Polres Tuban langsung bergerak melakukan operasi, Senin (8/9/2025).
Dari hasil penindakan yang telah dilaksanakan selama satu minggu terakhir ini, Sat Lantas Polres Tuban berhasil mengamankan 65 kendaraan sepeda motor. Motor dengan knalpot brong yang terjaring razia akan dilakukan penahanan selama dua bulan.
Wapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza serta Plt Kasihumas Iptu Siswanto menjelaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong merupakan bentuk keseriusan Polres Tuban dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Penindakan terhadap 65 pelanggar ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres baik melalui patroli skala besar maupun hasil penindakan secara mandiri sejak tanggal 1-7 September 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil eliciting dibeberapa media sosial.
Selain itu adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait yang mengeluhkan dan merasa terganggu adanya konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot brong saat tengah malam.
“Kebanyakan kendaraan yang ditindak tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spektek,” Kompol Achmad Robial, Waka Polres Tuban.
Seluruh kendaraan tersebut dilakukan penindakan berupa Tilang dan akan diamankan selama 2 bulan di Polres Tuban. Jika pemiliknya nanti akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus melengkapi kelengkapannya sesuai dengan standar.
“Setiap akan mengambil kendaraannya wajib melengkapi sesuai dengan aslinya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Robi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalulintas, selain itu juga agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib.
“Berkendaralah dengan bijak dengan menggunakan knalpot standar,” tutur Wakapolres.
Menurut Wakapolres diantara yang diamankan sejumlah kendaraan akan digunakan untuk melakukan aksi balap liar dan juga terindikasi adanya rencana tawuran antar kelompok pemuda.
“Setiap ada keluhan masyarakat akan kita tindaklanjuti dimanapun berada,” ucapnya.
Wakapolres menambahkan selain dari kabupaten Tuban juga didapati sejumlah pelanggar yang berasal dari luar Tuban yang sengaja berputar-putar mengelilingi kota Tuban dengan kendaraan memakai knalpot brong.
“Untuk rentan usianya kebanyakan usia anak pelajar,” Imbuhnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi hal ini terjadi lagi, pada Senin pagi Kapolres Tuban memerintahkan Kapolsek jajaran secara serentak untuk menjadi Inspektur Upacara di masing-masing sekolah yang ada di wilayahnya.
“Untuk memberikan arahan kepada pelajar diantaranya terkait aturan berlalulintas dan penggunaan kendaraan bermotor,” pungkasnya.(Ar)









