Tubannews.id – Dalam waktu beberapa hari terakhir ini, beredar di media sosial terkait dengan keberadaan dua tambang pasir kuarsa ilegal yang berlokasi di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jumat (2/8/2024).
Namun kabar tersebut ditepis oleh jajaran Polres Tuban. Pasalnya, petugas Sat Reskrim Polres Tuban itu telah melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan perijinannya dari dua tambang tersebut.
Dari informasi yang beredar itu dibagikan ke beberapa grup media sosial Facebook dan menjadi perbincangan netizen. Keberadaan kabar terkait tambang ilegal itupun dibantah tegas oleh Kasat Reskrim Tuban
“Sejak sebelum ramai di sosial media, kami sudah menyelidikinya sejak lama. Ternyata tambang tersebut sudah berizin dan legal,” tutur Kasatreskrim AKP Rianto sembari menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasat Reskrim menambahkan dari isu yang beredar bahwa dua tambang tersebut, salah satunya dinilai dimiliki oleh oknum anggota Polres Tuban. Namun, setelah diselidiki lebih dalam, ternyata hal tersebut keliru.
Mantan Kapolsek Jenu tersebut membeberkan, usai penyelidikan lebih lanjut, ternyata pemilik dari salah satu tambang yang diduga dimiliki anggota Polres Tuban tersebut ternyata adalah milik Pras, warga sipil. Sedangkan satunya yakni Adib.
“Semua kami periksa, dan faktanya, pemiliknya yang diduga anggota Polres Tuban ternyata bukan. Yang memiliki yakni Pras warga biasa, dan satunya Adib,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan tindaklanjut dari informasi yang beredar di media sosial tersebut itu, Rianto akan melaporkannya terlebih dahulu ke pimpinan untuk nantinya didalami.(Ar)