Tubannews.id – Selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung beberapa waktu lalu, pihak Polres Tuban berhasil menggagalkan berbagai kasus kejahatan dan peredaran Narkoba serta Minuman Keras (Miras) di Tuban, Rabu (3/4/2024).
Dari kegiatan itu Sat Reskrim Polres Tuban telah mengamankan ribuan liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Arak dan juga Miras yang di jual tanpa ijin.
Sedangkan dari Sat Narkoba Polres Tuban berhasil mengamankan dan menggangalkan peredaran 38 ribu lebih Pil Karnopen. Yang mana puluhan ribu butir Pil haram tersebut didapatkan dari 2 orang tersangka yang merupakan pengedar besar di Tuban.
Bersamaan dengan kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam ranga Operasi Ketupat Semeru 2024, pihak Polres Tuban memusnahkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman belakang Mapolres Tuban setelah kegiatan apel.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil operasi Pekat yang dilaksanakan selama 14 hari,” terang AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
Pemusnahan barang bukti berupa Miras dan juga Narkotika yakni obat terlarang jenis Karnopen tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan. Ribuan butir Pil Karnopen tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan untuk Miras dibuang dalam drum besar.
“Dari selama operasi Pekat kita berhasil mengamankan tiga kasus Judi, lima kasus Narkoba, Miras 32 kasus. Kemudian kasus prostitusi sebanyak 18 kasus,” sambung Kapolres Tuban itu.
Sementara itu, Kapolres Tuban menjelaskan jika kasus peredaran pil Karnopen di wilayah Kabupaten Tuban selama ini masih terbilang tinggi. Sehingga pihak Sat Narkoba Polres Tuban masih terus melakukan upaya pengungkapan untuk menangkap para jaringan pengedarnya.
Dari data yang ada sebanyak 38.093 butir Karnopen yang berhasil diungkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tuban itu dari dua pelaku. Keduanya merupakan warga Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kota Tuban yang kini sudah ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.(Ar)