Tubannews.id – Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang berbarengan dengan masa kampanye Pemilu Tahun 2024 mengharuskan adanya rambu-rambu lebih spesifik.
Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Perayaan Natal 2023 Dan Perayaan Tahun Baru 2024. Petunjuk teknis ini mengatur tentang kampanye.
Berikut ini di antaranya isi Surat Edarannya :
Bahwa untuk melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada Perayaan Natal 2023 dan Perayaan Tahun Baru 2024, agar dipedomani beberapa hal sebagai berikut:
1. bahwa Pengawas Pemilu perlu memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan Tugas Wewenang dan Kewajiban sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada seluruh tahapan, dalam hal ini tahapan Kampanye.
2. bahwa merujuk pada hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu tahun 2024 pada perayaan Natal 2023 dan Perayaan Tahun Baru 2024, memperhatikan beberapa hal sebagai berikut yaitu:
a. larangan kampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum Pasal 72 ayat (1) huruf a berbunyi “dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”. Sehingga potensi Kampanye pada perayaan Natal menggunakan tempat Ibadah seperti Gereja ataupun bentuk lainnya dapat dihindari guna menghargai dan menjaga kenyamanan umat beragama.
b. larangan menempelkan Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang meliputi: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan; c. tempat Pendidikan, meliputi Gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h.taman dan perpohonan. Hal ini perlu menjadi fokus pengawasan karena potensial digunakan dalam perayaan Natal 2023 maupun perayaan Tahun Baru 2024.
c. larangan Kampanye Pemilu melalui media massa cetak, media massa elektronik dan internet termasuk media sosial dalam rangka perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 oleh Peserta Pemilu. Kampanye sebagaimana dimaksud diatur pelaksanaanya selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang yaitu pada 21 Januari-10 Februari 2024. Sehingga pada perayaan Natal 2023 dan perayaan Tahun Baru 2024 belum termasuk dalam rentang waktu tersebut.
d. kampanye Pemilu di sekitar atau pada waktu perayaan Natal 2023 dan perayaan Tahun baru 2024 diikuti dengan kearifan lokal/pesta budaya yang berpotensi adanya perbuatan menjanjikan/memberikan tunjangan hari raya (THR), sembako, hampers atau bentuk lain yang difasilitasi oleh Peserta Pemilu.
e. mobilitas/pergerakan massa dari suatu daerah pada perayaan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk pindah memilih pada Pelaksanaan Pemilu 2024 yang berpotensi menaikkan jumlah form pindah memilih (A5). Sehingga hal ini harus menjadi fokus pengawasan Bawaslu bekerjasama dengan pihak terkait.
(zak)







