Perang Melawan Narkoba, 6.800 Butir Carnophen Disita Petugas dari Dua Pria Tamatan SMP

Tubannews.id – Penyalahgunaan obat jenis Carnophen di Kabupaten Tuban Jawa Timur masih saja muncul. Peredaran gelapnya diduga masih kerap terjadi, meski terus mendapatkan perlawanan dari petugas keamanan. Baik dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Terbukti, Senin (28/8/2023) pagi, BNN Kabupaten Tuban masih merilis pengungkapan kasus narkotika tersebut. Press rilis kasus ini digelar di halaman gedung Korpri Kompleks Pendopo Kridha Manunggal yang dihadiri langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Hadir pula Kepala BNN Provinsi Jatim, Kepala BNN Kabupaten Tuban, Kapolres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Lapas Tuban.

Dalam rilisnya, kasus Narkotika yang berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Tuban. Selanjutnya BNN Kabupaten Tuban (Tim Pemberantasan) melaksanakan penyelidikan mendalam dan kemudian berhasil melaksanakan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada 08 Agustus 2023. Dua tersangka berhasil diamankan. Keduanya berinisial AS (38 tahun, Laki-laki) dan AQ (38 tahun, Laki-laki) dengan TKP dari Wilayah Kecamatan Kota Tuban.

Dari kedua tersangka yang hanya tamatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) ini , petugas mengamankan  barang bukti sebesar 7 (tujuh) bungkus kantong plastik yang berisi 6.800 butir Narkotika Golongan I jenis Carisoprodol atau Carnophen.

Sesuai dengan Keterangan Saksi, dan alat bukti yang kita temukan terhadap kedua Tersangka telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda Maksimum 13 Miliar.

Dari keterangan Tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya. Sehingga BNN Kabupaten Tuban berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan kurang lebih 1.360 warga Tuban dari Penyalahgunaan Narkotika Jenis Carnophen dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 5 butir Carnophen tersebut.

Disampaikan dalam rilis tersebut,  BNN memiliki strategi dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan metode Soft power Approach (dengan pencanangan Slogan ”Ojok Parek-Parek Narkoba, wes ora jamane”, dan bersifat Humanis terhadap Penyalahguna untuk dapat direhabilitasi), Hard power Approach (bersifat tegas terhadap Pengedar Narkoba, BNN Kabupaten Tuban tetap terus bergerak), Smart power Approach (mengupayakan Pelayanan Publik Digital dan Pelaporan Tindak Pidana Narkotika melalui s.id/mppbnnktuban) dan Cooperation (wujud nyata kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tuban dan Forkopimda dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tuban dan menyatakan perang melawan narkoba sebagaimana diikrarkan dalam Komitmen Bersama Pemerintah Kabupaten Tuban pada tanggal 24 Juni 2023).

BNN Kabupaten Tuban membutuhkan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen Masyarakat Tuban karena kenyataan bahwa permintaan pasar terkait Narkotika Jenis Carnophen masih ada. Sehingga ini menjadi Polusi bagi Kabupaten Tuban yang dikenal sebagai Bumi Wali.

 

Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Tuban, dan Forkompimda Kabupaten Tuban, semoga niat baik kita dalam memerangi Penyalahgunaan Narkotika diberikan kekuatan serta ridho dari Allah SWT. (rls/zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *