Tubannews.id – Juru Sita dari Pengadilan Agama (PA) Tuban melaksanakan sita aset berupa bangunan rumah dan juga tanah yang berada di pinggir jalan Desa Sambongede, Kecamatan Merakurak, Tuban, Senin (24/7/2023).
Sita aset dalam kasus gugatan waris tersebut berlangsung lancar dengan dihadiri oleh para pihak penggugat dan juga pihak tergugat. Selain itu terdapat para saksi serta pihak desa dan juga pihak Badan Pertanahan (BPN) Tuban yang ikut menyaksikan sita jaminan itu.
Dari pantauan di lapangan, kegiatan pelaksanaan sita aset sengketa waris tersebut dimulai dengan penjelasan pihak Juru Sita PA Tuban dengan mengumpulkan semua pihak di kantor Balai Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban.
Setelah itu, para ahli waris yang sebagai pihak penggugat serta kuasa hukum pihak tergugat bersama-sama dengan Juru Sita kemudian melakukan pengecekan kondisi bangunan rumah yang menjadi sengketa waris yang telah menjalani proses gugatan itu.
Dalam kesempatan itu, Juru Sita dari Pengadilan Agama Tuban itu menyatakan bahwa kedatangannya tersebut untuk melaksanakan perintah dari majelis hakim sebagai juru sita untuk mengamankan aset bangunan dan rumah yang menjadi sengketa oleh para pihak. Yang mana perkara tersebut sudah didaftarkan ke PA Tuban tahun 2023 ini.
“Kami hanya bisa menjelaskan bahwa tugas kami datang kesini hanyalah penyitaan. Dan penyitaan ini tujuannya adalah supaya aset ini tidak bisa dipindah tangankan dan kami akan mendaftrakan ke BPN. Supaya BPN memblokir jika ada transaksi,” terang H Masduki, selaku saksi dan juga Juru Sita dari Pengadilan Agama Tuban.
Dengan adanya proses penyitaan aset jaminan dalam sengketa waris tersebut, tim kuasa hukum dari pihak penggugat menyatakan sangat senang dengan tahapan proses itu. Pasalnya, penyitaan aset tersebut merupakan salah satu tuntutan dari pihak penggugat.
“Alhamdulillah kami patut bersyukur karena petitum kami dikabulkan. Kami sangat mengapresiasi Pengadilan Agama Tuban yang sudah menyita aset ini, supaya tidak dijual, dihibahkan atau yang lainnya,” terang Zuhana Safii Putra, tim kuasa hukum dari penggugat.
Adapun gugatan awal dari kasus sengketa tersebut, pihak penggugat meminta supaya rumah dan tanah yang digunakan atau ditempati oleh tergugat satu tersebut supaya dikembalikan ke ahli waris dari pemilik tanah tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya akan menghadapi sesuai prosuder hukum yang telah berjalan untuk pembuktian dari kasus gugatan itu. Terkait dengan pengajuan sita aset tersebut dinilai merupakan hal yang wajar.
“Apakah pihak penggugat itu selaku mempuyai hak waris nanti kita buktikan di pengadilan, apakah asal usul hibah ini benar atau tidak silahkan nanti pengadilan yang memutuskan. Justru kami senang, ini dibawa ke ranah hukum biar hak-hak masing-masing kelihatan,” ungkap Heri Subagyo, selaku kuasa hukum tergugat.(Ar)