adsber2
adsber2
HeadlineNewsPolitik & Pemerintahan

Mitigasi Pelanggaran Pemilu Melalui Pendidikan Politik Masyarakat

×

Mitigasi Pelanggaran Pemilu Melalui Pendidikan Politik Masyarakat

Share this article
Nabrisi Rohid, S. Pd, M. Pd

Penulis : Nabrisi Rohid, S. Pd, M. Pd ;  Mahasiswa Prodi S3 Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNESA Surabaya.

 

 

PEMILIHAN UMUM atau Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 12 kali sejak pertama diselenggarakan pada tahun 1955 sampai dengan 2019. Pemilu telah memunculkan kepemimpinan nasional dengan segala dinamika yang ada pada proses pelaksanaannya. Kepemimpinan nasional hasil Pemilu tersebut diwujudkan dalam bentuk lembaga eksekutif atau legislatif.

Proses penyelenggaraan Pemilu pada setiap tahapan tentunya mengalami problematika yang berbeda. Berbagai pelanggaran Pemilu yang terjadi perlu menjadi catatan khusus untuk senantiasa dilakukan perbaikan, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang atau peraturan yang ada.

Pemilu merupakan sebuah amanat dari UUD 1945 pasal 22E yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Atas dasar itulah, pada tahun 2024 akan diselenggarakan Pemilu serentak agar masyarakat dapat menggunakan hak-hak politiknya. Tentunya, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kualitas dan intregitas berdasarkan asas Pemilu.

Penyelenggaran Pemilu yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) saja, melainkan menjadi tanggung jawab secara bersama mulai dari pemerintah, penyelenggara itu sendiri dan juga masyarakat atau pemilih.

Untuk mewujudkan itu, masyarakat diharapkan mengetahui dan memahami sejauh mana tahapan Pemilu sedang berjalan serta apa saja hal-hal yang masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Hal tersebut perlu menjadi perhatian sehingga mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Apabila menilik kebelakang, pada setiap proses pemilu terdapat berbagai macam masalah yang telah terjadi dan memungkinkan muncul kembali pada Pemilu yang akan datang. Sebagai contoh masalah yang berpotensi muncul dan akan dihadapi oleh penyelenggara maupun masyarakat diantaranya validasi data pemilih, politik uang (money politic), Penyebaran Hoax atau Hate Speech saat masa Kampanye dan politik identitas.

Berdasarkan data Bawaslu RI pertanggal 4 November 2019, terdapat 21.169 dugaan pelanggaran Pemilu pada tahun 2019. Data dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari berbagai kategori pelanggaran, yaitu sebanyak 16.427 pelanggaran administrasi, 426 pelanggaran kode etik, 2.798 pelanggaran pidana dan 1.518 pelanggaran hukum lainnya.

Selanjutnya dari data dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu berhasil melakukan penanganan pelanggaran sebanyak 18.564 kali yang terdiri dari 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana dan 1.475 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan sisanya masuk dalam kategori bukan pelanggaran.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan cara memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat atau pemilih tentang kepemiluan. Menurut Eamonn Callan dalam bukunya Creating Citizens: Political Education and Liberal Democracy menekankan pentingnya pendidikan politik masyarakat untuk memperkuat demokrasi. Menurutnya pendidikan politik masyarakat harus membantu masyarakat untuk memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar dari demokrasi serta mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang diperlukan untuk mengambil bagian dalam proses politik.

Pendidikan Pemilih merupakan penyampaian informasi kepada warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran tentang Pemilu. Melalui pendidikan politik tersebut masyarakat akan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Pendidikan politik kepada masyarakat tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, melainkan dapat meningkatkan literasi sehingga Pemilu 2024 berkualitas dan berintegritas.

Langkah strategis yang dapat dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat salah satunya dengan menggandeng lembaga pendidikan khususnya universitas atau organisasi-organisasi yang ada di tengah masyarakat. Lembaga pengawas juga dapat memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini seperti media sosial untuk memberikan informasi positif berkaitan dengan aturan-aturan Pemilu. Selain itu, penguatan lembaga penyelenggara Pemilu juga senantiasa digencarkan untuk terus melakukan pendidikan politik dengan gaya kearifan lokal masing-masing. Dengan demikian, pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat diharapkan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu 2024 yang akan datang. (opini/zak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor